Selebriti
Terungkap Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi & Dicabut Hak PB
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dijatuhi hukuman sel isolasi selama 40 hari dan dicabut haknya atas pembebasan bersyarat atau PB.
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dijatuhi hukuman sel isolasi selama 40 hari dan dicabut haknya atas pembebasan bersyarat atau PB.
SERAMBINEWS.COM - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba terungkap berkat deteksi dini petugas pemasyarakatan yang rutin melakukan sidak.
Temuan barang terlarang dari tangan Ammar Zoni, langsung dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dijatuhi hukuman sel isolasi selama 40 hari dan dicabut haknya atas pembebasan bersyarat atau PB.
Dalam proses penyidikan, Ammar diketahui berperan sebagai penyimpan dan penyalur sabu serta tembakau sintetis ke sejumlah tahanan lain melalui aplikasi pesan daring.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, menyampaikan hal ini, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara, Postingan Terbaru Irish Bella Jadi Sorotan
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas Rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.
"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.
Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Cara Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan
Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpanan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.
Bantah Rampas Aset Mantan Karyawan Ayu, Ashanty: Saya Enggak Mungkin Sekeji Itu |
![]() |
---|
Fans Andien Merapat, Pernikahan Amanda Manopo Disiarkan di TV Besok |
![]() |
---|
Dilamar Pakai Cincin Rp 1 Miliar, Ahmad Dhani Bocorkan Konsep Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju |
![]() |
---|
Fakta Ammar Zoni Edarkan Narkoba Dalam Rutan Salemba, Berperan sebagai Penampung |
![]() |
---|
Sering Tampil Seksi dan Terbuka, Begini Cara Ibunda Anya Geraldine Menegur Putrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.