Selebriti

Terungkap Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi & Dicabut Hak PB

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dijatuhi hukuman sel isolasi selama 40 hari dan dicabut haknya atas pembebasan bersyarat atau PB. 

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
EDAR NARKOBA DI RUTAN - Ammar Zoni diduga edar narkoba saat menjalani hukuman kasus narkoba di Rutan Salemba baru-baru ini. Atas perbuatannya itu, ia kini ditempatkan di sel isolasi selama 40 haari dan dicabut hak Pembebasan Bersyarat atau PB. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan) 

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dijatuhi hukuman sel isolasi selama 40 hari dan dicabut haknya atas pembebasan bersyarat atau PB. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba terungkap berkat deteksi dini petugas pemasyarakatan yang rutin melakukan sidak.

Temuan barang terlarang dari tangan Ammar Zoni, langsung dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dijatuhi hukuman sel isolasi selama 40 hari dan dicabut haknya atas pembebasan bersyarat atau PB. 

Dalam proses penyidikan, Ammar diketahui berperan sebagai penyimpan dan penyalur sabu serta tembakau sintetis ke sejumlah tahanan lain melalui aplikasi pesan daring.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, menyampaikan hal ini, Jumat (10/10/2025). 

Baca juga: Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara, Postingan Terbaru Irish Bella Jadi Sorotan

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas Rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Cara Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpanan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.

Ia kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved