Selebriti
Babak Baru Konflik Ashanty vs Mantan Karyawan: Pihak Ayu Siapkan Gugatan Perdata Rp 100 Miliar
uasa hukum Ayu menyatakan, penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ringkasan Berita:
- Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar atas laporan Ashanty di Polres Tangerang Selatan.
- Pihak Ayu sedang fokus pada penyusunan draf gugatan perdata yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
- Kuasa hukum Ayu secara spesifik menyebutkan nilai gugatan yang disiapkan pihaknya mencapai Rp 100 miliar
SERAMBINEWS.COM - Konflik antara penyanyi Ashanty dengan mantan karyawannya Ayu Chairun Nurisa semakin meruncing.
Kini, Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ashanty di Polres Tangerang Selatan.
Hal ini terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar yang dilakukan Ayu.
Pihak Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty, meminta penundaan jadwal pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan yang seharusnya berlangsung pada Jumat (17/10/2025) hari ini.
Melalui sambungan telepon, Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu menyatakan, penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Kita tidak datang itu (karena) pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan saat dihubungi Kompas.com.
"Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada penyusunan draf gugatan perdata yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Yang jelas, saat ini kita fokus untuk bikin gugatan perbuatan melawan hukum yang akan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Yang mana isinya nanti banyak, banyak pihak yang akan terlibat terutama di sini,” tutur Stifan.
Menurut dia, proses hukum pidana yang sedang berjalan semestinya ditunda apabila terdapat proses keperdataan terkait kasus yang sama.
"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan," katanya.
Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada pihak lawan, baik secara personal maupun atas nama perusahaan.
Baca juga: Bantah Rampas Aset Mantan Karyawan Ayu, Ashanty: Saya Enggak Mungkin Sekeji Itu
Niat gugat Rp 100 miliar
Kuasa hukum Ayu secara spesifik menyebutkan nilai gugatan yang disiapkan pihaknya mencapai angka fantastis.
"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp 100 miliar," ujarnya.
Menurut kuasa hukum, proses pendaftaran gugatan akan segera dilakukan setelah kliennya menandatangani dokumen yang diperlukan.
"Habis ini kita langsung daftar. Besok kami antarkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa ini sedang proses keperdataan," tambahnya.
Sebagai informasi, perseteruan ini bermula dari laporan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar.
Ayu kemudian melaporkan balik atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya seperti ponsel, laptop, dan dompet.
Ayu akan Somasi Perusahaan Anang Hermansyah
Pihak Ayu justru akan melakukan somasi kepada perusahaan suami Ashanty, yakni musisi Anang Hermansyah, PT Hijau Hermansyah Indonesia buntut tak bayarkan gaji dan pesangon karyawan.
Kuasa hukum Ayu, Bahder Johan mengatakan, kliennya itu pernah bekerja di PT Hijau Hermansyah sebagai finance dengan gaji Rp6,5 juta perbulan.
"Kita akan mengajukan somasi kepada PT Hijau Hermansyah Indonesia perihal hak-hak ketenagakerjaan dia," kata Johan, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (16/10/2025).
"Karena dia sudah bekerja semenjak tahun 2017. Awalnya sebagai admin listing dengan gaji 2,5 juta dan terakhir bekerja sebagai finance dengan gaji 6,5 juta."
"Nah, kemudian selain gaji, Mbak Ayu Chairun Nurisa juga mendapatkan BPJS. Tapi BPJS ini sekarang tidak lagi sesuai dengan gaji yang didapat antara lain inilah."
"Dan terakhir pada tanggal 24 Mei 2025 Mbak Ayu ini sudah diberhentikan secara lisan oleh Ashanty melalui Aris dengan alasan adanya dugaan penggelapan dana oleh perusahaan sampai dengan sekarang," tuturnya.
Johan bahkan menyebut gaji Ayu untuk periode hingga Mei 2025 tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Johan juga meminta perusahaan Anang Hermansyah menyelesaikan hak-hak daripada Ayu.
"Oleh karena itu kita akan mensomasi dari PT Hijau Hermansyah Indonesia untuk melakukan bipartit ya untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan Ayu ini antara lain gaji yang belum dibayar bulan Mei ini."
"Terus kemudian juga pesangon beliau, uang penghargaan dan cuti yang belum didapatkan dan juga paklaring."
"Kita minta kepada PT Hijau Hermansyah ini untuk memberikan hak-hak itu karena itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Ashanty menuding Ayu telah melakukan dugaan penggelapan dana Rp2 miliar.
Ashanty melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Tapi belum selesai di situ, Ayu justru balik menuding dan melaporkan pelantun Jodohku itu atas dugaan tindak perampasan aset dan ilegal akses.
Ayu melayangkan tiga laporan sekaligus terhadap Ashanty.
Dua laporan dilayangkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dan satu laporan lainnya di Polres Metro Tangerang Selatan.
Laporan tersebut terbagi menjadi dua, yakni terkait dugaan perampasan aset dan dugaan ilegal akses.
Langkah hukum ini merupakan balasan atas laporan yang lebih dulu dibuat oleh Ashanty terhadap Ayu di Polresta Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Tak Bayar Gaji dan Pesangon, Ayu Eks Karyawan Ashanty akan Somasi Perusahaan Anang Hermansyah
Anang Hermansyah dan Anak Wanti-wanti Ashanty agar Tutup Pintu Damai dengan Ayu
Di tengah kasus yang menyeret namanya, Ashanty mengungkap dukungan dari sang suami dan anak-anaknya termasuk Aurel Hermansyah.
Bahkan dukungan dari pria 56 tahun itu dan Aurel membuat Ashanty mantap menutup pintu damai untuk Ayu.
"Wah Aurel, anak-anak sih udah kayak, 'Bun beneran dia?' gitu. Ya semua pasti syok, semua kaget," cerita Ashanty, dikutip dari YouTube The Hermansyah A6, Jumat (10/10/2025).
Pemilik nama lengkap Ashanty Hastuti ini mengaku akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ayu.
Menurut Ashanty, Anang dan anak-anak secara tegas mewanti-wanti dirinya agar menutup pintu damai dengan Ayu.
"Tapi semua pesannya cuma, 'Bunda yang kali ini enggak boleh nyerah. Harus fight'," tegas Ashanty.
"Karena ini sudah zalim," sambungnya.
Wanita kelahiran Jakarta, 4 November 1984 ini bersyukur cobaan yang datang kali ini justru membuat keluarganya semakin solid.
"Alhamdulillah Allah itu ngasih cobaannya aku, kan semua orang pasti dicoba sesuai dengan batas kemampuannya."
"Kalau aku dikasih cobaannya keluarga, mungkin aku udah gila. Tapi dikasihnya selalu dengan hal begini," terangnya.
Pernyataan Ayu Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka
Mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.
Penetapan status tersangka Ayu tersebut atas kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar di PT Hijau Hermansyah Indonesia yang dilaporkan pihak Ashanty beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kabar itu dibenarkan oleh Ayu sendiri.
“Jadi, status aku itu udah naik jadi TSK (tersangka) per tanggal 10 Oktober kemarin dan suratnya aku terima di tanggal 13 Oktober,” kata Ayu di daerah Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
Berikut pernyataan Ayu usai ditetapkan tersangka.
• Berusaha kooperatif
Ayu memastikan dirinya berusaha untuk kooperatif usai menjadi tersangka kasus tersebut.
Dia menyatakan siap atas segala kemungkinan yang terjadi, termasuk dengan hal yang terburuk.
“Ya, kalau orang lapor-melapor mah enggak apa-apa, ya, bebas saja. Tapi kalau aku dipanggil, pasti aku datang,” kata Ayu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Ashanty Minta Maaf Pernah Curigai Anang Hermansyah Tilap Uang Miliaran
• Siap membuktikan
Dalam kesempatan yang berbeda, Ayu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
“Kalau siap untuk membuktikan, kan sekarang kita memang lagi prosesnya membuktikan, ya. Jadi, dokumen-dokumen apa yang perlu kita buktikan, kemudian mungkin ada saksi juga,” tutur Ayu di daerah Kukusan, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
“Nah, untuk kesiapan aku sendiri sih lebih ke kesehatan mental, ya. Jadi pokoknya aku harus siap diri lah,” tambah Ayu.
Baca juga: Ashanty Bantah Rampas Aset Ayu: Saya Enggak Mungkin Sekeji Itu
• Diperiksa sebagai tersangka
Ayu dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Tangerang Selatan, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Ayu akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, atas pemeriksaan ini.
Awal Mula Kasus Ashanty dan Mantan Karyawannya
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar.
Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.
Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.
"Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.
“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.
Di sisi lain, Ayu juga telah melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.
Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sementara dua laporan lain di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Ingin Berlibur Ke Sabang? Cek Jadwal Kapal Cepat pada Sabtu 18 Oktober 2025
Baca juga: Arinaldi dan Shafik Lepas Sambut Jabatan Kakanwil BPN Aceh, Komit Lanjutkan PTSL Hingga Digitalisasi
Baca juga: Parah! Dua Pemuda Nekat Curi Tiang Lampu Penerangan Jalan di Sabang
Sudah tayang di Kompas.com
| Al Ghazali Kenang Masa Kecil Jelang Jadi Ayah, Alyssa Daguise Beri Sinyal Persalinan Semakin Dekat |
|
|---|
| Inara Rusli Tegaskan Tak Berzina dengan Insanul Fahmi, Klaim Hubungan Berdasar Nikah Siri |
|
|---|
| Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Inara Rusli Diperiksa 4 Jam, Begini Ekspresinya |
|
|---|
| Kedekatan Arya Saloka dan Paula Verhoven Disorot, Ada Apa? |
|
|---|
| Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan di Tol MEX Usai Tampil di Sepang, Begini Kondisi Sang Diva Sekarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ayu-Chairun-Nurisa-melaporkan-Ashanty-atas-dugaan-perampasan-aset-dan-Ilegal-akses.jpg)