Senin, 27 April 2026

Ramadhan 2026

Lupa Hitung Utang Puasa? Begini Cara Qadha Ramadhan 1447 H Menurut Kemenag & Ulama

Oleh karena itu, bagi mereka yang lupa dengan jumlah hari utang puasanya, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kompas.com
QADHA PUASA - Lupa Hitung Utang Puasa? Begini Cara Qadha Ramadhan 1447 H Menurut Kemenag & Ulama 

SERAMBINEWS.COM - Menyambut pergantian tahun, umat Muslim mulai bersiap menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), awal Ramadhan 2026 diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, meski penetapan resmi masih menunggu sidang isbat pada awal Februari.

Seiring persiapan tersebut, kewajiban melunasi utang puasa tahun sebelumnya menjadi perhatian utama, terutama bagi kaum perempuan.

Banyak Muslim menghadapi kendala klasik, yaitu lupa jumlah hari yang harus diganti.

Lantas, bagaimana solusinya jika kita benar-benar kehilangan hitungan utang puasa?

Berikut adalah panduan lengkap berdasarkan penjelasan Kemenag dan pendapat para ulama.

Baca juga: Kulit Kencang Alami, dr Zaidul Akbar Sarankan 3 Cara Ini: Puasa, Olahraga dan Kolagen dari Ikan Laut

Hukum lupa jumlah hari utang puasa ramadhan

Terkait kewajiban membayar utang puasa, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa melunasi utang puasa Ramadhan sebelum tiba bulan puasa berikutnya adalah wajib bagi setiap Muslim, khususnya perempuan.

Kewajiban yang dikenal dengan istilah qadha puasa ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menekankan bahwa penggantian dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

"Kewajiban ini dikenal dengan istilah qadha puasa, yaitu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sejumlah hari yang sama dengan hari yang tidak dijalankan," jelas Arsad,  seperti dikutip dari Kompas.com.

Meskipun waktu pelaksanaan qadha tergolong lapang, yakni sejak berakhirnya Ramadhan hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya, kenyataannya banyak orang yang belum sempat melunasinya hingga mendekati tenggat waktu.

Penundaan ini bisa terjadi karena udzur syar'i seperti sakit berkepanjangan, atau akibat kelalaian dan sikap menunda-nunda tanpa alasan yang sah.

Arsad mengingatkan bahwa menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya adalah haram dan berdosa.

Oleh karena itu, bagi mereka yang lupa dengan jumlah hari utang puasanya, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban.

Seseorang tetap diwajibkan untuk membayar atau mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.

Lalu, bagaimana cara menentukan jumlah harinya jika sudah lupa? 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved