Ramadhan 1446 H Kian Dekat, Ini Batas Akhir Qadha Puasa dan Risikonya Jika Terlambat
Ulama kondang Ustaz Abdul Somad dalam penjelasannya menegaskan bahwa batas akhir untuk mengqadha puasa tahun lalu adalah hingga hari terakhir
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.
"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.
UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah nisfu syakban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah nisfu syakban.
"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.
"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.
Baca juga: Hukum Puasa Setelah Nisfu Syakban, Simak Penjelasannya, Terutama Bagi yang Punya Utang Ramadhan
Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-Kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah nisfu syakban.
"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.
Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.
Begitu juga bagi orang yang masih memiliki utang puasa, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi mereka mengqadhanya meski nisfu syakban sudah lewat.
UAS kembali menegaskan, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memulai puasa sunnah.
Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.
Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.
"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.
"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqadha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.
Adapun hikmah dilanjutkan berpuasa sebelum Ramadhan, tambahnya, yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.
Baca juga: Ramadhan Sudah Dekat, Segera Puasa Qadha Jika Ada Utang, Ini Bacaan Niatnya
Risiko jika terlambat bayar hingga ramadhan tiba
| LAN RI Pulihkan Aceh Tamiang Melalui Akselerasi Kompetensi ASN |
|
|---|
| DWP UIN Ar-Raniry Hadiri Rakornas Kemenag, Perkuat Peran Perempuan Berbasis Kampus |
|
|---|
| Ditunjuk Pusat, Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Tuan Rumah HKB 2026, Ini Sejumlah Kegiatannya |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Ingatkan Pengendara Pakai Kunci Ganda, Ini Alasannya |
|
|---|
| Munarwati, Janda Miskin Lhok Pawoh Abdya Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Hanya Berdinding Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pria-muslim-sedang-berbuka-puasa.jpg)