Cara Mudah Mengembalikan Akun Instagram yang Ditangguhkan, Ikuti Tips ini Saat Ajukan Banding

Akun Instagram yang ditangguhkan sering kali menjadi masalah serius, khususnya bagi mereka yang menggunakan platform ini

Editor: Amirullah
Solen Feyissa/Pixabay
ILUSTRASI - Cara Mengembalikan Akun Instagram yang Ditangguhkan 

SERAMBINEWS.COM - Akun Instagram yang ditangguhkan kerap menjadi masalah serius, terutama bagi pengguna yang mengandalkan platform ini untuk kebutuhan profesional maupun personal.

Penangguhan akun biasanya dilakukan oleh pihak Instagram akibat dugaan pelanggaran kebijakan komunitas atau aktivitas mencurigakan yang terdeteksi oleh sistem.

Kondisi ini tentu membuat pengguna merasa panik karena akses ke akun menjadi terbatas bahkan tidak bisa digunakan sama sekali.

Namun, tak perlu khawatir. Ada beberapa langkah resmi yang bisa ditempuh agar akun Instagram yang ditangguhkan dapat kembali diakses.

Baca juga: Cara Buat Action Figure Pakai Baju Adat Jawa dengan Gemini AI, Simak Daftar Prompt Menarik Lainnya

Berikut panduan lengkap cara mengajukan banding untuk mengembalikan akun Instagram yang ditangguhkan seperti mengutip Instagram Help Center.

1. Periksa Email dari Instagram

Setelah akun dinonaktifkan atau ditangguhkan, Instagram biasanya mengirimkan pemberitahuan melalui email.

Pesan tersebut berisi alasan penangguhan beserta panduan untuk pemulihan akun.

Periksa dengan saksama seluruh folder email, termasuk Spam atau Promotions.

Email bisa berisi tautan khusus untuk mengajukan banding.

2. Ikuti Instruksi Resmi

Apabila terdapat tautan atau langkah pemulihan di email, ikuti dengan teliti. Kesalahan kecil, seperti melewatkan satu tahapan, dapat memperlambat proses.

3. Gunakan Pusat Bantuan Instagram

Jika tidak menerima email, pengguna bisa mengakses Instagram Help Center dan memilih formulir “My Instagram Account Was Deactivated”.

Isi data dengan benar, mulai dari nama pengguna, alamat email, hingga penjelasan singkat mengenai kasus Anda.
Sertakan dokumen pendukung apabila diminta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved