TOPIK
SPPD FIktif
-
Karena Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak pernah berdosa kepada Pemerintah, melainkan telah berdosa kepada masyarakat Aceh sendiri.
-
Menurutnya, sebagaimana penjelasan dari Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Aceh itu, bahwa LHP BPK RI tentang kasus SPPD DPRK Simeulue sudah dikeluarka
-
Ia mengaku, tidak ikut dalam kunker tersebut, namun mendapatkan 'uang teken' sebesar Rp 1 juta lebih.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved