Senin, 13 April 2026

Video

VIDEO - Dalam 30 Hari, DPR Desak Menhut Ungkap 'Otak' Illegal Logging Pemicu Banjir Aceh–Sumatera

Raja Juli harus mengeksekusi penyelidikan sebelum masa sidang DPR 2026 kembali bergulir

SERAMBINEWS.COM – Ketegangan memanas! Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi diberi deadline 30 hari oleh Komisi IV DPR RI untuk menyingkap siapa dalang di balik dugaan illegal logging yang dituding sebagai pemicu banjir besar di Aceh dan Sumatera.

Tenggat itu bukan basa-basi. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa Kemenhut harus bergerak cepat tanpa kompromi menindak perusahaan-perusahaan yang diduga merampok hutan dan membuka tambang ilegal hingga berdampak fatal pada lingkungan.

Pernyataan tegas itu dilontarkan Riyono pada Selasa (9/12). Ia menilai pemaparan Menhut dalam rapat kerja sebelumnya “masih jauh dari memuaskan.” Karena itu, dugaan praktik illegal logging mesti dituntaskan tanpa drama.

Baca juga: Komisi IV DPR RI Sebut Menhut RI Raja Juli Antoni Tak Punya Hati: Kalau Nggak Mampu, Mundur

Riyono memberi garis keras, Raja Juli harus mengeksekusi penyelidikan sebelum masa sidang DPR 2026 kembali bergulir.

“Jangan sampai Raker 2026 masih gelap soal siapa biang kerusakan yang memicu bencana besar ini,” tegasnya.

Sementara itu, Menhut Raja Juli mengungkap pihaknya sudah mulai menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang diduga terkait. Ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang datanya sudah terkumpul sebagai penyebab banjir bandang.

Namun, Menhut belum bersedia membuka identitas para perusahaan tersebut.

Sambil menghela napas publik kini menunggu siapa yang akan terbongkar dalam hitung mundur 30 hari ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved