Selasa, 2 Juni 2026

Video

VIDEO Kejari Aceh Timur Musnahkan 750 Butir Ekstasi dan Ganja

Dalam pemusnahan itu Kejari memusnahkan 750 butir pil ekstasi, 1.052,6 gram sabu, 2.963,36 gram ganja.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM,  IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, menggelar pemusnahan barang bukti besar-besaran dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor Kejari Aceh Timur, pada Selasa (23/12/2025).

Dalam pemusnahan itu Kejari memusnahkan 750 butir pil ekstasi, 1.052,6 gram sabu, 2.963,36 gram ganja.

Selain narkotika yang berasal dari 48 perkara, kejari juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lain, seperti: Kejahatan terhadap orang dan harta benda ada 13 perkara yang meliputi, penganiayaan, pencurian, dan penipuan

Juga keamanan negara dan ketertiban umum, meliputi 8 perkara, kasus migas ilegal, pelanggaran qanun, hingga kasus terkait Rohingya

Untuk narkotika meliputi sabu dan ekstasi, proses pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan mengguagah blander dengan cairan pelarut.

Sementara ganja dan baju dengan cara dibakar hingga habis habis dalam drum besi.

Untuk unit handphone dihancurkan dengan menggunakan palu besi dan untuk senjata tajam dipotong-potong menjadi bagian kecil mengguagah mesin gerinda.

Ibsaini berharap, masyarakat Aceh Timur dapat melihat proses hukum. Berjalan secara transparan, akunya le dan profesional.

Ia menginginkan masyarakat juga dapat mengmbil pelajaran agar tidak twejbak dalam peredaran narkotika yang merusak banyak sektor.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri oleh instansi terkait, Dinas Kesehatan Aceh Timur, Mahkamah Syar'iyah Idi, Pengadilan Negeri Idi, dan Satreskoba Aceh Timur. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Dara Nazila

Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode 2025, 750 Butir Ekstasi Dihancurkan

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOP, PKBM Wadah Kejari Aceh Timur Panggil 10 Saksi

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOP, Kejari Aceh Timur Geledah Dua Lokasi Kantor PKBM Wadah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved