Rabu, 22 April 2026

Video

VIDEO - Soal Pergeseran Mayam ke Gram, MPU Aceh Timur: Silakan, Tak Langgar Agama

Langkah inovatif ini salah satunya dipelopori oleh Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI  - Di tengah lonjakan harga emas dunia yang kian melambung, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan pandangan menyejukkan terkait mahar pernikahan. MPU memberikan lampu hijau bagi desa atau gampong yang ingin mengubah standar penyebutan mahar dari satuan tradisional mayam menjadi satuan gram.

Langkah inovatif ini salah satunya dipelopori oleh Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan para pemuda yang kesulitan memenuhi syarat mahar akibat harga emas yang terus meroket.

Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. M. Tahir, menyatakan bahwa kebijakan mengubah penyebutan mahar ke satuan gram adalah sah secara hukum Islam dan tidak bertentangan. 

Ia menjelaskan bahwa gejolak ekonomi dan geopolitik global telah menyeret harga emas ke angka yang sangat tinggi. Mengingat satu mayam setara dengan 3,33 gram, nilai satu mayam saat ini dirasa cukup berat bagi sebagian besar kalangan. Dengan menggunakan satuan gram, calon pengantin pria memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan mahar sesuai kemampuan finansial tanpa menghilangkan esensi mahar itu sendiri.

Dalam kebudayaan Aceh, mayam merupakan simbol kehormatan dalam acara lamaran dan perkawinan. Sudah menjadi adat turun-temurun bahwa mahar dihitung dalam satuan mayam emas murni.

Namun, ketika adat mulai terasa menghambat niat baik untuk ibadah, diperlukan ijtihad sosial. Pergeseran ke satuan gram dianggap sebagai jalan tengah. Namun tetap menghargai emas sebagai instrumen mahar, dengan takaran yang lebih presisi dan terjangkau.

Dukungan MPU Aceh Timur ini sejalan dengan prinsip dasar dalam Islam. Agama menekankan bahwa mahar adalah hak mutlak istri, namun Islam juga menganjurkan agar mahar tidak menjadi penghalang terjadinya sebuah pernikahan.

M. Tahir menegaskan bahwa mahar sejatinya tidak boleh memberatkan pihak laki-laki hingga menyebabkan penundaan pernikahan (fasiq), namun juga tidak boleh merendahkan martabat pihak perempuan.

Mengubah standar ke gram adalah bentuk penerapan kaidah fikih yang memudahkan (taysir) demi menjaga kemaslahatan umat dan menghindari perbuatan yang dilarang agama akibat sulitnya menikah.

Kebijakan di Desa Alue Ie Mirah ini diharapkan menjadi pilot project bagi desa-desa lain di Aceh. Dengan berubah standar mahar, diharapkan angka pernikahan di Aceh Timur tetap stabil dan para pemuda tidak lagi merasa terbebani oleh bayang-bayang mahar yang tak terjangkau. (*)

Host    : Siti Masyithah 
Editor  : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved