Jumat, 24 April 2026

Video

VIDEO - Begini Tanggapan Masyarakat Alue Ie Mirah Terkait Pergeseran Mayam ke Gram

Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur sikapi pergeseran satuan mahar dari mayam ke gram memudahkan semua pihak

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Pemerintah Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, mengatur peraturan tentang Mayam pernikahan, dimana satuan mahar dihitung per gram tidak lagi per mayam. Hal itu dilakukan lantaran tingginya harga emas yang yeng menyebabkan susahnya anak-anak muda dalam melangsungkan pernikahan. 

Banyak dari mayoritas masyarakat di Gampong tersebut setuju dengan peraturan itu, menurut mereka, pergeseran satuan mahar dari mayam ke gram memudahkan semua pihak. 

Tingginya harga emas membuat harga mayam juga semakin mahal, persatu mayam sama dengan 3,33 gram emas, hal itu justru membuat banyak kaum muda sudah untuk mengumpulkan mayam. 

Baca juga: Dobrak Tradisi, Keuchik Alue Ie Mirah Ganti Satuan Mahar Manyam ke Gram untuk Legalkan Pernikahan

Salah satu masyarakat Gampong Alue Ie Mirah, yaitu Nur atau sering disapa dek Nur mengungkapkan, bahwa menurut dirinya perubahan itu tidak menjadi persoalan lantaran yang diubah hanya satuan sementara mahar yang dibawa tetap emas. 

"Menurut kami perempuan, itu tidak merendahkan kita, karena yang diubah hanya satuan mahar kalau dulu mayam sekarang kan gram jadi tidak ada persoalan toh itu untuk memudahkan lelaki dalam melamar kekasihnya," tidur Nur.

Sementara itu Keuchik Alue Ie Mirah, Romi Syahputra mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk ikhtiar kolektif untuk memastikan seluruh prosesi adat tetap sejalan dengan koridor syariat Islam serta memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa menghilangkan nilai kehormatan.

Dalam upaya menghadirkan nilai keadilan dan transparansi, sebutan manyam dalam penentuan mahar kini resmi dialihkan menggunakan satuan gram. 

"Langkah ini bertujuan untuk mendobrak tradisi yang berpotensi memberatkan dan memastikan ukuran mahar menjadi lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan azas kemaslahatan bagi kedua belah pihak," paparnya. 


Tak Boleh Hadir Mempelai Pria

Selain aturan mahar, demi menjaga marwah adat dan batasan syariat, Gampong Alue Ie Mirah menetapkan bahwa calon mempelai laki-laki tidak dibenarkan hadir langsung ke rumah calon mempelai perempuan pada saat prosesi lamaran berlangsung. 

Selain itu, aturan ini secara tegas juga melarang aktivitas foto prewedding sebelum akad nikah dilaksanakan. Larangan ini bertujuan untuk menghindari perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan menjaga kesucian ikatan sebelum dihalalkan secara sah."Ya di Gampong Alue Ie Mirah juga menerapkan aturan itu, artinya masih sebatas lamaran, jadi tidak boleh berfoto antara pria dengan wanita, jadi yang diperbolehkan cuman orang tua dan keluarga atau orang yang dituakan dari pihak lelaki, sementara lelaki tidak diperbolehkan datang," tutur Romy. 

Pemerintah Gampong kini mengambil posisi tegas terhadap kepastian hukum. Perangkat desa dilarang keras menjadi saksi atau memfasilitasi pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.

 Kebijakan ini diambil untuk menjamin perlindungan hukum bagi setiap pasangan dan tertib administrasi kependudukan.

 "Ketentuan ini ditetapkan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga kehormatan keluarga, ketertiban masyarakat, serta marwah adat dan syariat di Gampong Alue Ie Mirah," tutur Romi(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved