Video
VIDEO - 518 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Aceh Besar Bersama Puluhan Perkara Lain
Selain barang bukti narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara qanun dan ilegal logging, serta 40 unit telepon genggam.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Infra Wijaya | Serambinews.com
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 518,67 gram akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan barang rampasan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar di Kota Jantho pada Selasa, 27 Januari 2026. Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti ganja seberat 124,86 gram dan barang bukti dari perkara lainnya dengan cara dibakar.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Wakapolres Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH, Kepala Kesbangpol, Sekretaris Dinkes, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Besar.
Selain barang bukti narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara qanun dan ilegal logging, serta 40 unit telepon genggam.
Jemmy Novian Tirayudi menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Total terdapat 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 8 perkara qanun, 38 perkara narkotika, dan lima perkara lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil putusan pengadilan pada tahun 2025.
Tujuan pemusnahan terbuka ini adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang rampasan yang telah disimpan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan prosesnya secara langsung. (*)
Narator: Syita
Video Editor: Muhammad Anshar