Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Besar

518 Gram Barang Bukti Sabu Berakhir Diblender oleh Kejari Aceh Besar

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 518,67 gram hasil dari perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap diblender oleh Kejari Aceh Besar

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Indra Wijaya
BLENDER SABU - Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi memusnahkan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam blender pada giat pemusnahan barang rampasan di halaman Kejari Aceh Besar, Selasa (27/1/2026) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 518,67 gram hasil dari perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap berakhir di blender oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan bersama dengan 51 perkara lainnya di Halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (27/1/2026).

Selain barang bukti sabu, terdapat barang bukti ganja seberat 124,86 gram dan perkara lainnya ikut dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Proses pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi bersama Wakapolres Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH, Kepala Kesbangpol, Sekretaris Dinkes dan Wakil Ketua PN Aceh Besar.

Selain barang bukti narkotika, qanun dan ilegal loging, pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa 40 unit handphone.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Tahap II Kasus Korupsi SPPD Inspektorat, Negara Rugi Rp 404 Juta

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan, pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat 4 dan pasal 270 KUHAP.

"Pemusnahan terdiri dari 8 perkara qanun, 38 perkara narkotika dan perkara lainnya sebanyak lima perkara," kata Jemmy kepada wartawan.

Pemusnahan itu juga kata dia, dilakukan rutin sebanyak dua kali dalam setahun. Barang bukti tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan pada tahun 2025.

Hal itu mereka lakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan barang rampasan yang tersimpan.

"Pelaksanaannya kita lakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang dimusnahkan,"pungkasnya.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Tutup Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum SMP 2025, SMP IT Nurul Fikri Juara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved