Video
VIDEO - Polisi Sita 300 Pil Tramadol dari Pengedar di Aceh Utara
Tersangka menjual tramadol dengan harga Rp 50 ribu per kemasan. Sasaran penjualannya meliputi petani, orang dewasa, hingga anak-anak.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus peredaran tramadol di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial MN (35) asal Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap dalam operasi tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 300 butir pil tramadol yang dikemas dalam 30 bungkus, masing-masing berisi 10 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung dan satu unit sepeda motor merek Beat warna biru putih dengan nomor polisi Z 6991 AAH.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus tramadol yang dilakukan Satreskrim Polres Lhokseumawe pada tahun 2026. Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, polisi menangkap dua tersangka berinisial SI dan MS, keduanya warga Aceh Utara, dengan barang bukti 500 butir pil tramadol. Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Bustani, Jumat (20/2/2026), menjelaskan pengungkapan kasus kedua ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi jual beli pil tramadol di kawasan Muara Batu. Tim Unit Opsnal dan Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memantau seorang kurir pengiriman yang mengantarkan paket untuk tersangka MN. Setelah paket diterima tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan. Pemeriksaan terhadap paket tersebut memastikan isinya berupa 300 butir pil tramadol. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui MN diduga telah terlibat peredaran tramadol sejak tahun 2021 di kawasan Bandung dan Jakarta. Pada April 2025, tersangka sempat ditangkap di Bandung atas kasus serupa dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Setelah bebas, tersangka kembali ke Aceh Utara dan masih menjalankan aktivitas ilegalnya dengan memasok tramadol dari Bogor. Penjualan di Aceh Utara diduga telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Januari 2026 dan Februari 2026 saat dirinya ditangkap.
Tersangka menjual tramadol dengan harga Rp 50 ribu per kemasan. Sasaran penjualannya meliputi petani, orang dewasa, hingga anak-anak.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran tramadol di lingkungannya. Konsumsi tramadol secara terus-menerus dapat merusak tubuh dan menyebabkan kecanduan. (*)
Narator: Syita
Video Editor: Muhammad Anshar