Rabu, 22 April 2026

Video

VIDEO - Bupati Aceh Selatan Serahkan SK kepada 4.053 PPPK Paruh Waktu

Ia mengakui bahwa perjalanan para tenaga honorer hingga mendapatkan kepastian status tidaklah mudah. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan kepastian status kepada 4.053 tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu oleh Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dalam apel yang diikuti ribuan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan pemerintah daerah di Lapangan Naga Tapaktuan, Jum’at (13/3/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Mirwan menyebut momentum tersebut sebagai hari bersejarah, tidak hanya bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tetapi juga bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Ia mengakui bahwa perjalanan para tenaga honorer hingga mendapatkan kepastian status tidaklah mudah. 

Penantian panjang serta pengabdian selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya status PPPK paruh waktu.

Meski berstatus paruh waktu, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk bekerja setengah hati. (*)

Host   : Dara Nazila
Editor : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved