Rabu, 8 April 2026

Video

VIDEO - Anggota DPRA Martini:  Dewan Dapat Pokir Rp 4 Miliar per Orang

Martini juga mendorong transparansi terkait dokumen Pokir, terutama jika terjadi pembengkakan anggaran di tingkat eksekutif.

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai NasDem, Martini, secara terbuka mengungkap besaran pokok-pokok pikiran (Pokir) yang diterima setiap anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPRA, Senin (6/4/2026).

Dalam forum tersebut, Martini menegaskan bahwa alokasi Pokir untuk satu anggota DPRA hanya sebesar Rp4 miliar. Angkat itu menurutnya sangat minim untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Ia menjelaskan, Pokir tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses dan kemudian diperjuangkan untuk masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. 

Untuk itu, ia juga meminta agar usulan hasil reses benar-benar diakomodasi oleh pemerintah, bukan sekadar formalitas. Apalagi, reses diatur dalam Undang-undang.

Lebih lanjut, Martini juga memaparkan secara rinci penggunaan Pokir miliknya. Dari total Rp4 miliar tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan rumah ibadah.

Di mana, sebesar Rp3,5 miliar untuk masjid, Rp300 juta untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk dayah.

Ia bahkan meminta agar alokasi tersebut tidak dipotong, mengingat kebutuhan masyarakat yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan dana yang tersedia.

Selain itu, Martini juga mendorong transparansi terkait dokumen Pokir, terutama jika terjadi pembengkakan anggaran di tingkat eksekutif. Menurutnya, keterbukaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Martini kembali menekankan pentingnya realisasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum perencanaan, mulai dari Musrenbang hingga reses anggota dewan. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved