Video
VIDEO - Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Modus Invois Fiktif
Penyidik telah menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial ET dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh. ET diduga berperan dalam praktik penagihan fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Tersangka ET yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan jabatan Finance Officer di IEP Persada Nusantara langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar untuk 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan penahanan ET berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Dalam periode tersebut, anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan, termasuk untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius, di mana penyaluran dana beasiswa tidak sesuai perjanjian dan diduga terjadi penagihan biaya kuliah secara fiktif.
Dari hasil penyidikan, total dana yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun ditemukan kelebihan pembayaran mencapai 554 ribu dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar, serta dugaan beasiswa fiktif tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.
Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,07 miliar. Dalam perkara ini, ET diduga berperan membuat invoice fiktif atas permintaan salah satu tersangka lain, menarik dana dari rekening perusahaan, hingga menyerahkannya kepada pihak tertentu. ET juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan turut menyalurkan sebagian uang kepada pihak lain.
Penyidik telah menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti serta mengingat indikasi keterangan yang tidak sesuai fakta. Kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (*)
Narator: Dara
Video Editor: Muhammad Anshar