Selasa, 14 April 2026

Video

VIDEO - Ayah Predator Anak Dibawah Umur Ditangkap di Langsa

Korban sempat mengadu ke abang kandungnya. Namun abang korban justru diancam oleh pelaku sehingga akhirnya kabur dari rumah.

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa mengamankan seorang ayah yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial SB (44), warga salah satu gampong di Kota Langsa. Korban masih berusia 16 tahun, berinisial Mawar.

Sejak tanggal 11 April 2026, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini disampaikan oleh Wakapolres Langsa, Yasir, pada Selasa (14/4/2026).

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, turut mendampingi Kabag Ops Ildany Ilyas, Kasat Reskrim Fachmi Suciandy, Kasi Humas Rusdianto, Kasi Propam Erizal, Kepala UPTD PPA Kota Langsa Putri Nahrisah, serta pendamping kasus dari PPA Kota Langsa, Nazarruddin.

Menurut Yasir, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Kasat Reskrim Fachmi Suciandy dari M. Saleh Selian, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara. Fachmi menerima laporan bahwa seorang anak di bawah umur warga Langsa menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Sebelumnya, M. Saleh mendapat informasi dari temannya bahwa korban kabur dari rumahnya ke Kutacane, Aceh Tenggara.

Setelah mendapat kabar tersebut, tanggal 9 April 2026, M. Saleh merespon cepat dan segera menemui serta membawa korban ke kediamannya. Saat itu, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Keesokan harinya, tanggal 10 April 2026, M Saleh mengantarkan korban pulang ke Kota Langsa sekaligus melaporkan perkara ini ke Polres Langsa.

Pada tanggal 11 April 2026 pukul 10.00 WIB, M Saleh bersama korban menemui Kasat Reskrim, anggota Unit IV PPA, dan UPTD PPA Langsa.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RSUD Kota Langsa sebelum pihak UPTD PPA melaporkan perkara ke SPKT Polres Langsa.

Pelaku SB langsung ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim di rumahnya. Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya, sejak ibu kandung korban meninggal dunia setahun lalu atau pada tahun 2025. Bahkan menurut pengakuan korban, saat ibunya masih hidup, pelaku sudah beberapa kali hendak melakukan perbuatan tersebut namun selalu gagal.

Korban sempat mengadu ke abang kandungnya. Namun abang korban justru diancam oleh pelaku sehingga akhirnya kabur dari rumah.

Setelah ibunya meninggal, korban tinggal bersama pelaku, dua adiknya, dan abangnya. Korban yang tidak tahan dan trauma kemudian melarikan diri ke Aceh Tenggara ke tempat temannya. (*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved