Kamis, 16 April 2026

Video

VIDEO - Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Temukan Sabu dari Pria Asal Sumut

petugas menemukan satu unit sepeda motor hasil curian serta dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengungkap temuan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku dan seorang pria asal Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi saat penangkapan yang dilakukan pada Selasa (14/4/2026).

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku utama berinisial H (36), warga Kecamatan Nibong, berhasil diamankan bersama seorang pria berinisial AI (22), warga Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE, Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu unit sepeda motor hasil curian serta dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AI tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Namun, terkait kepemilikan narkotika, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin pagi (13/4/2026) di rumah korban, Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Saat kejadian, korban bersama istrinya berada di dalam kamar, sementara pintu rumah diduga tidak terkunci dengan baik.

Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam, namun tidak menaruh curiga. Setelah keluar dari kamar, sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang, dengan kondisi pintu terbuka lebar dan kunci masih tergantung di kendaraan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved