Video
VIDEO - Kodim Buka Isolasi Empat Kampung di Sekerak Aceh Tamiang
Pembukaan jalan sepanjang 12 kilometer dari Sukamakmur ke Balingkarang menjadi prioritas karena kondisi darurat yang dihadapi warga.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Empat kampung di Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang yang selama ini terisolasi akhirnya mulai terbuka.
Empat kampung yakni Sulum, Pematangdurian, Balingkarang, dan Sukamakmur kini memiliki akses darat setelah Kodim 0117/Atam memfokuskan program TMMD ke 128 di daerah ini .
Sebelumnya, warga di empat kampung tersebut bergantung pada transportasi air berupa getek tradisional. Kondisi itu memperlambat mobilitas, terutama saat keadaan darurat.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengatakan pembukaan jalan darat ini merupakan langkah mendesak untuk mengatasi keterisolasian wilayah, terutama setelah bencana banjir bandang memutus jembatan gantung yang menjadi akses utama warga.
Hal ini disampaikan Armia ketika membuka TMMD ke 128 di halaman SMP Negeri 7 Karangbaru, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, pembukaan akses ini bukan hanya pembangunan jalan, tetapi langkah untuk mengakhiri keterisolasian yang selama ini menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar masyarakat.
Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Arm Raden Syubhi Fitra Jaya, menyebutkan pengerjaan dilakukan melalui program TMMD ke-128 dengan melibatkan ratusan personel lintas sektor.
Ia menegaskan, pembukaan jalan sepanjang 12 kilometer dari Sukamakmur ke Balingkarang menjadi prioritas karena kondisi darurat yang dihadapi warga.
Di lokasi pembukaan akses, kegiatan TMMD juga diikuti layanan sosial bagi warga. Pengobatan gratis, sosialisasi pencegahan stunting, serta pasar murah digelar untuk menjangkau kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini terbatas akibat isolasi wilayah.
Siti Ainun, warga Sukamakmur, mengaku terbantu dengan adanya pasar murah yang digelar bersamaan dengan kegiatan tersebut. (mad)
Narator: Dara
Video Editor: Muhammad Anshar