Video
VIDEO - Haji Uma Tinjau Persoalan Desil JKA di RSUD Cut Meutia
Sudirman menyampaikan banyak warga yang sebelumnya tercover JKA kini mengalami kendala
Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman, meninjau langsung persoalan penerapan sistem desil dalam layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di RSUD Cut Meutia, Sabtu (9/5/2026).
Kunjungan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang tidak lagi mendapat layanan kesehatan setelah perubahan status desil pasca penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Sudirman melihat langsung proses pelayanan pasien dan mendengar berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kebijakan baru JKA berbasis desil. Ia menyebut persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan luas karena menyangkut hak dasar masyarakat memperoleh layanan kesehatan.
Kehadiran Sudirman bersama rombongan disambut Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Cut Meutia, dr. Abdul Mukti, dan jajaran.
Sudirman menyampaikan banyak warga yang sebelumnya tercover JKA kini mengalami kendala saat berobat karena status desil berubah menjadi kategori yang tidak lagi masuk penerima bantuan kesehatan. Sejumlah pasien mengaku sempat diminta menanggung biaya pengobatan sendiri ketika data kepesertaan tidak lagi aktif.
Banyak keluhan masyarakat terkait kekeliruan data desil yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan gratis melalui JKA. Ada masyarakat ditetapkan berada di desil 8 ke atas namun secara faktual kondisinya bertolak belakang, sehingga harus membayar secara mandiri.
Kondisi itu memicu keresahan dan aksi demonstrasi. Sudirman meminta proses verifikasi data faktual segera diselesaikan pemerintah. Ia menambahkan data desil dari Kementerian Sosial sebenarnya bisa dievaluasi dan diverifikasi ulang melalui validasi desa secara daring, namun belum berjalan optimal.
Sudirman menawarkan solusi sistem reimbursement, di mana masyarakat yang ditetapkan desil 8 ke atas namun faktual tidak mampu tetap mendapat layanan JKA dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik. Ia mendesak Pemerintah Aceh lebih responsif dan segera memformulasikan kebijakan solutif. (*)
Narator: Dara
Video Editor: Muhammad Anshar