Selasa, 12 Mei 2026

Salam

Tinjau Ulang Sistem Desil JKA

Sekda Aceh Tengah, Mursyid prihatinan mendalam terkait karut-marut data kemiskinan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan warga

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/AI
ILUSTRASI JKA - 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (11/5/2026) memberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Mursyid, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait karut-marut data kemiskinan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan warga. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk menunda penerapan sistem desil dalam Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga proses pendataan selesai dilakukan secara akurat dan tepat. Hal tersebut disampaikan Mursyid dalam pertemuan dengan anggota DPRA, Salihin, di RSUD Datu Beru Takengon, Sabtu (9/5/2026). 

Menurut Sekda, setelah penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, ditemukan fakta di lapangan bahwa banyak warga kurang mampu di Aceh Tengah kehilangan akses jaminan kesehatan gratis. Kondisi ini dipicu oleh klasifikasi data yang dinilai tidak akurat, sehingga banyak masyarakat rentan yang tidak terakomodasi dalam sistem tersebut.

"Kita di Aceh Tengah termasuk kabupaten yang baru saja terkena bencana dan saat ini masih dalam darurat pemulihan serta juga banyak masyarakat kita belum memahami perkara desil, sehingga kita minta pemberlakuan desil ditunda dulu," ujar Sekda. Dikatakan, kondisi saat ini menciptakan dilema kemanusiaan sekaligus beban finansial bagi pemerintah daerah terkhusus Rumah Sakit Datu Beru. Karena di satu sisi, data mencoret kepesertaan mereka, tapi di sisi lain, rumah sakit tetap memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan pelayanan medis.

Desakan dari Sekda Aceh Tengah tersebut harus kita dukung dan perlu direspons dengan cepat oleh Pemerintah Aceh. Alasaanya, JKA selama ini menjadi salah satu wujud kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Aceh kepada masyarakat--khususnya yang kurang mampu--dalam mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun, sejak penentuan peserta program ini berbasis desil pada 1 Mei 2026 lalu, sejumlah persoalan pun muncul di tengah-tengah masyarakat. 

Persoalan itu, antara lain, ada warga yang selama ini tergolong layak menerima bantuan justru dinyatakan tidak masuk kategori peserta JKA. Sebaliknya, ada masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi tapi masih tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut. Karena itu, pemberlakuan sistem desil untuk peserta JKA sangat layak untuk ditinjau ulang. Pemerintah Aceh harus mengevaluasi secara menyeluruh sebelum sistem desil diterapkan dalam program tersebut. Kalau pun harus ada pembaruan data agar penerima program JKA benar-benar tepat sasaran, maka pembaruan harus dilakukan secara berkala dengan adil dan merata. 

Untuk memastikan data penerima benar-benar sesuai kondisi riil, maka semua pihak terkait harus dilibatkan dalam proses dimaksud. Dengan kata lain, penentuan peserta JKA tak hanya berpedoman pada data desil yang ada. Sebab, bukan tak mungkin ada warga yang mengubah desil demi untuk tetap tercatat sebagai peserta JKA. Sebaliknya, warga kurang mampu yang tidak paham tentang desil--termasuk cara mengubahnya--hanya bisa pasrah ketika nama mereka tak lagi terdaftar sebagai peserta program JKA yang diluncurkan pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar itu.       

Hal yang tak kalah penting adalah, semua masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan bila merasa status desil mereka tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Selain itu, Pemerintah Aceh juga perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai bagaimana mekanisme penentuan desil, indikator apa saja yang digunakan, serta bagaimana prosedur pembaruan data. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat miskin tidak merasa dipersulit akibat ketidaksesuaian data, mengingat JKA merupakan program yang sangat penting bagi rakyat Aceh dan harus tetap dijaga keberlanjutannya sampai waktu yang tak terhingga. (*)

POJOK

Markas judi online internasional bergeser ke Indonesia

Walaupun sudah go international, tapi ini bukan capaian yang baik kan? 

12 Wanita dijaring Satpol PP

Tapi ini bukan bagian dari anggota ‘hotel berjalan’ kan?

Prof Stella motivasi penerima KIP-K di USK

Jangan hanya termotivasi menerima KIP-K aja, tapi untuk belajar juga kan?

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved