Kamis, 14 Mei 2026

Video

VIDEO - Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu dari 6 Kasus

Total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram di ruang Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 6 kasus narkotika dengan 8 tersangka selama periode Januari hingga April 2026. Barang bukti dihancurkan dengan blender berisi air, kemudian dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menyatakan pemusnahan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemberantasan narkoba serta komitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika.

Dari 6 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 8 tersangka (7 laki-laki, 1 perempuan) dari berbagai daerah di Aceh hingga luar provinsi, dengan latar belakang wiraswasta, ibu rumah tangga, dan buruh harian lepas. Kasus terbesar terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu.

Pemusnahan dihadiri perwakilan Kejari Langsa, PN Langsa, BNN Kota Langsa, Dinkes, dan penasihat hukum para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Sirya Iqbal, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat ikut memerangi narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP serta UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved