Video
VIDEO - Penertiban Besar di Rukoh, Ratusan Kios Liar Dibongkar Petugas
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi usaha oleh para pedagang.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Rahmat Erik Aulia
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan sekitar 120 kios liar yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (6/6/2026).
Amatan Serambinews.com di lokasi, proses pembongkaran bangunan liar yang bersebelahan dengan pagar kampus Universitas Syiah Kuala (USK) itu dilakukan secara manual dan menggunakan satu unit ekskavator.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan liar yang berdiri di lokasi terlarang, yakni di atas drainase.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi usaha oleh para pedagang.
Rizal menegaskan, bahwa pembongkaran tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah sejak jauh hari telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
Bahkan, kata Rizal, permintaan penertiban kawasan tersebut juga telah disampaikan sejak lama oleh aparatur gampong Rukoh maupun kecamatan melalui berbagai surat resmi.
Diketahui, proses pembongkaran di lokasi berjalan lancar tanpa adanya penolakan atau perlawan dari masyarakat atau pemilik kios. Bahkan, sejak malam sebelum penertiban mereka secara mandiri sudah membongkar dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri.
Rizal menilai, pendekatan persuasif yang dilakukan selama ini menjadi salah satu faktor penertiban berlangsung tanpa perlawanan dari masyarakat.
Terkait nasib para pedagang, Rizal mengatakan, bahwa Pemko Banda Aceh tidak menyiapkan lokasi relokasi karena para kios tersebut sejak awal berdiri memang berada di kawasan yang dilarang.
Kendati demikian, Rizal yakin para pedagang yang berjualan di area tersebut sudah menyiapkan lokasi baru untuk berjualan karena mereka memang menyadari telah melanggar aturan.
Setelah penertiban selesai, Rizal mengatakan, kawasan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai saluran drainase dan fasilitas jalan. (*)
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Satuan Polisi Pamong Praja
Syiah Kuala
Rukoh
Drainase
masyarakat
Kios
Sosialisasi
universitas syiah kuala (usk)
| VIDEO - Keributan Tengah Malam di Makassar Viral, Seorang Pria Datangi Rumah Mantan Kekasih |
|
|---|
| VIDEO - Warga Samarinda Geger, Surat dan Barang Pribadi Ditemukan di Jembatan Mahakam |
|
|---|
| VIDEO - Detik-Detik Istri Sah Labrak Suami dan Wanita Lain di Dalam Kos |
|
|---|
| VIDEO Batalkan Penangguhan, Satpol PP-WH Banda Aceh Tahan Tersangka Pasangan Kasus Khalwat |
|
|---|
| VIDEO - Ekspor Kopi Jadi Langkah Awal PEMA Perkuat Ekonomi Aceh |
|
|---|