Senin, 8 Juni 2026

Video

VIDEO - Penertiban Besar di Rukoh, Ratusan Kios Liar Dibongkar Petugas

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi usaha oleh para pedagang.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan sekitar 120 kios liar yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang Jalan Utama Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (6/6/2026).

Amatan Serambinews.com di lokasi, proses pembongkaran bangunan liar yang bersebelahan dengan pagar kampus Universitas Syiah Kuala (USK) itu dilakukan secara manual dan menggunakan satu unit ekskavator. 

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan liar yang berdiri di lokasi terlarang, yakni di atas drainase.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi usaha oleh para pedagang.

Rizal menegaskan, bahwa pembongkaran tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah sejak jauh hari telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

Bahkan, kata Rizal, permintaan penertiban kawasan tersebut juga telah disampaikan sejak lama oleh aparatur gampong Rukoh maupun kecamatan melalui berbagai surat resmi.

Diketahui, proses pembongkaran di lokasi berjalan lancar tanpa adanya penolakan atau perlawan dari masyarakat atau pemilik kios. Bahkan, sejak malam sebelum penertiban mereka secara mandiri sudah membongkar dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri. 

Rizal menilai, pendekatan persuasif yang dilakukan selama ini menjadi salah satu faktor penertiban berlangsung tanpa perlawanan dari masyarakat.

Terkait nasib para pedagang, Rizal mengatakan, bahwa Pemko Banda Aceh tidak menyiapkan lokasi relokasi karena para kios tersebut sejak awal berdiri memang berada di kawasan yang dilarang.

Kendati demikian, Rizal yakin para pedagang yang berjualan di area tersebut sudah menyiapkan lokasi baru untuk berjualan karena mereka memang menyadari telah melanggar aturan. 

Setelah penertiban selesai, Rizal mengatakan,  kawasan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai saluran drainase dan fasilitas jalan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved