Kamis, 4 Juni 2026

Video

VIDEO Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp 1,9 T Jadi Tersangka Korupsi

Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp 1,9 T Ditetapkan Secara Resmi Sebagai Tersangka Korupsi

Tayang:
Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus yang terjadi di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,98 triliun.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi ahli.

Penetapan ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Nadiem. Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni, kemudian 15 Juli, dan terakhir hari ini.

Pihak Kejagung juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025.

Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Dalam program tersebut, terdapat pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dan praktik korupsi lainnya yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 T

Baca juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Alat Bukti Ditemukan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved