Video

VIDEO - Sopir Rantis Barracuda yang Lindas Ojol Pukul Dada Ingin Tetap Mengabdi

Atas insiden tersebut, Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun.

SERAMBINEWS.COM Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Barracuda bernomor polisi PJJ 17713-VII, tengah menjadi perhatian publik.

Hal itu terjadi setelah kendaraan yang ia kemudikan menabrak hingga melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Atas insiden tersebut, Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun.

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Tidak Dipecat, Hal Ini yang Meringankan

Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025.

Tak hanya itu, ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan dalam sidang KKEP maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Dalam pernyataan terbarunya, Bripka Rohmat menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat mencelakai atau menghilangkan nyawa seseorang.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya kala itu bukan atas kemauan pribadi, melainkan sesuai instruksi atasan.

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

Sebagai informasi, Bripka Rohmat bekerja di Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Metro Jaya, dibawah Kompol Cosmas Kaju Gae.

Pihaknya sudah bertugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. 

Diketahui anak pertamanya sedang menempuh pendidikan kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental. 

“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya.

Atas kasus ini, Bripka Rohmat memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun. 

Pasalnya selama ini, ia hanya mengandalkan gaji dari Polri. 

Baca juga: Kompol Cosmas Menangis Dipecat dari Polri Usai Melindas Ojol Affan: Tak Berniat Mencelakakan Korban

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun."

"Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia."

"Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri."

Diketahui selain gaji, Bripka Rohmat juga mendapat tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan. 

Hal itu diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.

Yakni, Bripka Rohmat menempati kelas jabatan 6, artinya ia mendapat tunjangan kinerja senilai Rp 2.702.000. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved