Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Tidak Dipecat, Hal Ini yang Meringankan

Dengan nada tinggi dan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube TV Radio Polri
Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas ojol Affan Kurniawan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari menjelaskan pertimbangan di balik putusan sidang etik terhadap Bripka Rohmat.

Rohmat adalah sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Ida menjelaskan bahwa putusan demosi yang dijatuhkan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk fakta bahwa ia hanya menjalankan perintah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob), Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Tentu saja ketua komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hal-hal yang meringankan. Salah satunya karena yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Cosmas,” kata Ida dalam konferensi pers di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

Kompol Cosmas yang sehari sebelumnya disanksi pemecatan, duduk di samping Rohmat dalam rantis pada 28 Agustus 2025 itu.

Ida turut menyampaikan bahwa Bripka Rohmat memiliki sertifikat dan keahlian mengemudikan rantis.

Namun, situasi di lapangan membuat pengendalian kendaraan sulit, misalnya adanya blind spot dan kondisi psikologis di dalam rantis.

“Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai mengakhiri dinas di Polri,” kata Ida.

 

Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

 Bripka Rohmat Nangis Didemosi 7 Tahun

Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) di kasus driver Ojol Affan Kurniawan menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun.

Dia mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa orang.

Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025), yang menyatakannya bersalah.

Dengan suara bergetar, ia mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.

“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujar Rohmat, Kamis malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved