Video
VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya
Pemerintah menyiapkan dana Rp 120 miliar untuk mendukung program ini di sisa tahun 2025, dan Rp 480 miliar pada 2026.
SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 10 juta.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025). Awalnya, pembebasan pajak hanya berlaku di sektor industri padat karya. Namun kini, insentif diperluas hingga pekerja di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.
“Benefitnya bisa Rp 60.000 sampai Rp 400.000 tambahan per orang, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” jelas Airlangga.
Pemerintah menyiapkan dana Rp 120 miliar untuk mendukung program ini di sisa tahun 2025, dan Rp 480 miliar pada 2026.
Dengan kebijakan ini, pekerja di industri hingga pariwisata bisa mengantongi gaji lebih besar tanpa potongan pajak.(*)
| VIDEO - Aksi Nekat di Tengah Gencatan Senjata! Pria Lebanon Turunkan Bendera Israel dari Kastil |
|
|---|
| VIDEO - Pulang Kerja Disambut Sunyi, Istri Pergi Tinggalkan 3 Anak & Sepucuk Surat |
|
|---|
| VIDEO - Suami Pergoki Istri Berduaan dengan Oknum TNI di Kamar Kos, Pria Sembunyi di Balik Lemari |
|
|---|
| VIDEO - Penggerebekan Kamar Kos di Padang Viral, Pria Panik Kabur Tanpa Busana |
|
|---|
| VIDEO Penemuan Bunga Bangkai di Objek Wisata Kolam Ratu Lembong Subulussalam Timur |
|
|---|