Video

VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya

Pemerintah menyiapkan dana Rp 120 miliar untuk mendukung program ini di sisa tahun 2025, dan Rp 480 miliar pada 2026.

SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 10 juta.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025). Awalnya, pembebasan pajak hanya berlaku di sektor industri padat karya. Namun kini, insentif diperluas hingga pekerja di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

“Benefitnya bisa Rp 60.000 sampai Rp 400.000 tambahan per orang, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” jelas Airlangga.

Pemerintah menyiapkan dana Rp 120 miliar untuk mendukung program ini di sisa tahun 2025, dan Rp 480 miliar pada 2026.

Dengan kebijakan ini, pekerja di industri hingga pariwisata bisa mengantongi gaji lebih besar tanpa potongan pajak.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved