Video
VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya
Pemerintah menyiapkan dana Rp 120 miliar untuk mendukung program ini di sisa tahun 2025, dan Rp 480 miliar pada 2026.
SERAMBINEWS.COM – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 10 juta.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025). Awalnya, pembebasan pajak hanya berlaku di sektor industri padat karya. Namun kini, insentif diperluas hingga pekerja di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.
“Benefitnya bisa Rp 60.000 sampai Rp 400.000 tambahan per orang, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” jelas Airlangga.
Pemerintah menyiapkan dana Rp 120 miliar untuk mendukung program ini di sisa tahun 2025, dan Rp 480 miliar pada 2026.
Dengan kebijakan ini, pekerja di industri hingga pariwisata bisa mengantongi gaji lebih besar tanpa potongan pajak.(*)
VIDEO - Pernyataan Lengkap KPU RI soal Pencabutan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres |
![]() |
---|
VIDEO - Tutorial Google Gemini AI: Trend Kece Ala Foto Studio Profesional! |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Guyur Rp 200 Triliun ke Bank Nasional, BSI Dapat Porsi Khusus untuk Aceh |
![]() |
---|
VIDEO Operasi Darat di Gaza Resmi Dimulai Israel, Gaza kini Sedang Berkobar |
![]() |
---|
VIDEO Menkeu Bandingkan Pertumbuhan dan Kredit Ekonomi Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.