Video
VIDEO 86 Balai Kota di Prancis Bergelora Kibaran Bendera Setelah Pengumuman Macron Akui Paletina
Keputusan pemerintah Prancis untuk mengakui negara Palestina disambut dengan hangat.
SERAMBINEWS.COM - Keputusan pemerintah Prancis untuk mengakui negara Palestina disambut dengan hangat.
Sedikitnya banyaknya 86 balai kota di Prancis mengibarkan bendera Palestina sebagai simbol dukungan, meskipun ada larangan sebelumnya dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: VIDEO Eropa Akui Negara Palestina, Israel Balas Dendam Caplok Tanah Tepi Barat
Mengutip Tribunnews pada (23/9), pengakuan resmi ini diumumkan oleh Presiden Emmanuel Macron dalam pidatonya di PBB di New York pada Senin (22/9) waktu setempat.
Dalam pidatonya, Macron menyatakan bahwa Prancis tidak bisa lagi menunda pengakuan tersebut.
Macron menyinggung tentang tanggung jawab kolektif atas kegagalan dalam membangun perdamaian yang adil di Timur Tengah.
Baca juga: VIDEO - Aroma Perang! Eropa Tantang Israel soal Tepi Barat, Saudi Ikut Bersikap
Dia juga menyalahkan Israel yang terus melakukan operasi di Gaza, yang meskipun bertujuan untuk menghancurkan Hamas, justru menelan ribuan korban jiwa.
Setelah pengumuman tersebut, bendera Palestina dikibarkan di sejumlah balai kota, termasuk di kota-kota besar seperti Lyon, Nantes, Rennes, dan Besançon.
Di Paris, meskipun mendapat penolakan dari Wali Kota Paris, anggota dewan kota sayap kiri tetap mengibarkan bendera Palestina selama 30 menit.(*)
Prancis akan Akui Palestina Negara
Kota Prancis Kibarkan Bendera Palestina
Prancis Ancam Israel dengan Sanksi
Serambi Indonesia
Serambinews
| VIDEO - KKB Bakar Sekolah di Kiwirok, Kontak Tembak Pecah dengan TNI-Polri |
|
|---|
| VIDEO - Dewan Ekonomi Aceh ke China, Survei Alat Berat untuk Pengembangan Pelabuhan Krueng Geukueh |
|
|---|
| VIDEO - Gencatan Senjata Berubah Maut, 3 Warga Palestina Tumbang di Depan Pasukan Israel |
|
|---|
| VIDEO - Kisah Sukses Patrick Kluivert Hancurkan Impian Warga Indonesia |
|
|---|
| VIDEO - Ketua DPRK Tinjau Pembongkaran Pasar Aceh, Minta Rekanan Percepatan Pengerjaan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.