Video

VIDEO - Demonstran Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Dua Perusahaan Asing

Perusahaan tersebut memiliki izin untuk pengolahan minyak serai, tetapi dalam praktiknya justru mengelola getah pinus.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: m anshar

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH – Puluhan massa dari Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo bersama elemen masyarakat Gayo menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Aceh pada Rabu (15/10/2025).

Aksi yang diikuti warga dari Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Tenggara itu menuntut Pemerintah Aceh mencabut izin operasi dua perusahaan asing, PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading International.

Koordinator Lapangan Aksi, Farhan Ananda, menyatakan demonstrasi ini merupakan wujud keprihatinan mendalam masyarakat atas dugaan pelanggaran lingkungan, sosial, dan kebijakan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Farhan mengungkapkan, kedua perusahaan asing di Tanah Gayo itu diduga beroperasi tidak sesuai regulasi dan izin yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan, keduanya disebut tetap beroperasi meski sudah disegel oleh pihak berwajib.

Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki izin untuk pengolahan minyak serai, tetapi dalam praktiknya justru mengelola getah pinus.

Oleh karena itu, mereka mendesak Gubernur Aceh untuk mengambil langkah tegas dan nyata, bukan hanya secara administratif, guna melindungi alam, adat, dan masyarakat wilayah tengah Aceh.

Para pengunjuk rasa juga meminta Gubernur Aceh segera merevisi Pergub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus. Mereka menilai regulasi itu berpotensi membuka celah eksploitasi sumber daya alam dan tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat adat. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved