Sabtu, 11 April 2026

Video

VIDEO - Haji Uma: Miris, Aceh Tamiang Hanya Dapat Rp 2 Miliar dari Sawit

Ironisnya kewenangan pemerintah pusat ini berlaku terhadap item perekonomian penting di Aceh.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma mengusulkan revisi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena menghambat pembangunan.

Keberadaan UU 23/2014 dinilai tidak relevan dengan konsep otonomi khusus yang diatur dalam UUPA. 

Berdasarkan diskusi dengan sejumlah stakeholder di Aceh, Haji Uma melihat keberadaan UU 23/2014 justru memangkas kewenangan daerah sekaligus tumpang tindih dengan konsep kemandirian fiskal daerah.

Secara khusus Haji Uma telah berkunjung ke Aceh Tamiang pada Rabu (15/10.2025) lalu. Kunjungan ini diisi dengan diskusi bersama Plt Sekda Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Kepala BPKD Yusriati dan BKPSDM. 

Dalam disksusi itu disampaikan kalau ttonomi khusus yang diberikan kepada Aceh tidak akan berjalan selama kandungan UU 23/2014 masih bersifat sentralistik. Ironisnya kewenangan pemerintah pusat ini berlaku terhadap item perekonomian penting di Aceh.

Misalnya kebun kelapa sawit, sektor ini sangatdominan di Aceh Tamiang, sewajarnya Aceh Tamiang mendapat pendapatan yang besar, tapi justru hanya mendapat posri yang sangat kecil.

Setiap tahunnya Aceh Tamiang kehilangan pendapatan puluhan miliar dari sektor perkebunan kelapa sawit. 

Sebagai perbandingan, di tahun 2025 Aceh Tamiang hanya mendapat dana bagi hasil kelapa sawit sebesar Rp 3,3 miliar, sementara pemeritah pusat mendapat lebih Rp 70 miliar.

Haji Uma menilai revisi UU 23/2014 sangat mendesak karena daerah sedang mengalami beban anggaran yang sangat besar. Kondisi ini diperparah dengan hilangnya usulan anggaran infrastruktur untuk tahun 2026 sebesar Rp 40 miliar. Beban ini belum termasuk kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu yang membutuhkan anggaran Rp 30 miliar. 

Komite I DPD RI dipastikannya akan membahas persoalan ini dengan menteri untuk melakukan revisi. (mad)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved