Video

VIDEO - Viral! Main Layangan Dekat Bandara SIM Bisa Kena Denda Rp1 Miliar!

General Manager Bandara SIM, Setiyo Pramono, mengatakan aktivitas itu bukan hanya berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

SERAMBINEWS.COM - Otoritas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan di sekitar kawasan bandara.

General Manager Bandara SIM, Setiyo Pramono, mengatakan aktivitas itu bukan hanya berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

Tetapi juga bisa berujung hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Peringatan ini disampaikan Setiyo menyusul beredarnya sejumlah video yang viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan layangan warga terbang tinggi hingga mendekati pesawat yang sedang melintas di area udara sekitar bandara.

Menurut Setiyo, pihaknya saat ini secara rutin melakukan patroli dan penertiban bersama Komite Keamanan Bandara.

Dengan melibatkan TNI AU dan Pos Polisi Bandara, untuk menindak warga yang bermain layangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Ia menjelaskan, bahwa KKOP ini mencakup radius sekitar 15 kilometer dari area bandara.

Di wilayah itu dilarang melakukan aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang. (*)

Host   : Siti Masyithah
Editor : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved