Video

VIDEO - Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Benarkah Akan Naik Lagi?

Pemerintah belum menerbitkan peraturan tambahan yang mengatur penyesuaian dana pensiun.

SERAMBINEWS.COM – Media sosial diramaikan kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2025. Informasi ini beredar luas setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun, jika ditelusuri lebih jauh, fokus utama kebijakan itu adalah untuk ASN yang masih aktif bekerja, bukan bagi pensiunan.

Isi Perpres 79/2025: Gaji ASN Aktif yang Naik

Dalam lampiran Perpres tersebut tertulis jelas:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
(Poin 6, halaman 3, Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025).

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 2025? Cek Faktanya Berdasarkan Keputusan Pemerintah

Artinya, pemerintah hanya menyiapkan penyesuaian gaji bagi ASN aktif, khususnya mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan negara.

Pernyataan ini kemudian memicu spekulasi publik apakah pensiunan PNS juga akan ikut menikmati kenaikan gaji tersebut?

Belum Ada Aturan Baru untuk Pensiunan

Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Pemerintah belum menerbitkan peraturan tambahan yang mengatur penyesuaian dana pensiun.

Dengan demikian, pensiunan PNS, termasuk pensiunan guru dan tenaga kesehatan, belum bisa berharap banyak.
Besaran dana pensiun masih mengacu pada peraturan lama tanpa ada perubahan hingga Oktober 2025.

Masih Gunakan Aturan Lama

Saat ini, pembayaran pensiun masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan acuan gaji pokok terakhir ASN aktif yang diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024, saat pemerintah menyesuaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Setelah itu, belum ada revisi baru terkait besaran gaji pensiunan.

Kesimpulan 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved