Video

VIDEO - Tenaga Medis RSIA dan RSJ Aceh Demo Tuntut Pembayaran Jasa Medis

Para tenaga medis menyoroti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Seratusan tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada Selasa (11/11/2025). Aksi ini memprotes keterlambatan pembayaran jasa medis sepanjang tahun 2025 yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan.

Salah seorang perwakilan tenaga medis menyatakan bahwa mereka telah hampir satu tahun tidak menerima pembayaran jasa medis. Dana untuk pembayaran tersebut sebenarnya telah tersedia di rumah sakit karena bersumber dari BPJS, namun tertahan akibat regulasi yang menghalangi pencairannya.

Kondisi ini dinilai semakin menekan tenaga kesehatan dan dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan di rumah sakit. Persoalan ini seharusnya dapat diantisipasi lebih awal agar tidak berdampak pada layanan kesehatan.

Para tenaga medis menyoroti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu mewajibkan rumah sakit daerah atau BLUD memilih antara menerima tambahan penghasilan atau jasa medis.

Padahal, tenaga medis berhak atas jasa medis yang bersumber dari BPJS sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur alokasi pendapatan BPJS untuk jasa pelayanan. Mereka menegaskan bahwa pemotongan jasa medis seratus persen hanya terjadi di Aceh, sementara di daerah lain hal tersebut tidak dilakukan. (*)

Video Editor: Muhammad Anshar 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved