Video
VIDEO - Buruh Asal Aceh Selatan Curi 19 Unit Sepeda Motor
Petugas Satreskrim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di belakang rumah warga.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sakdul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten dengan menangkap seorang pelaku berinisial S. Pria berusia 38 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu berasal dari Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Polisi berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor jenis Honda Beat hasil curian dari tangan pelaku.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui saluran 110. Pelaku tertangkap tangan saat beraksi di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada Selasa, 4 November 2025.
Petugas Satreskrim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di belakang rumah warga.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pelaku telah beraksi sejak September 2025. Tercatat sudah ada enam laporan polisi di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci T dan alat bantu lain berupa kunci huruf Y serta dua batang besi yang telah ditipiskan.
Pelaku beraksi sendiri dengan menyewa becak motor untuk mencari sasaran. Ia mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan, khususnya sepeda motor matic Honda Beat karena mudah dibobol dan cepat laku dijual.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi menyita 19 unit sepeda motor Honda Beat dari berbagai lokasi, yaitu Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Tengah.
Pelaku mengaku menjual motor hasil curian dengan harga murah, antara dua hingga tiga juta rupiah per unit. Ia memberi alasan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil banjir atau kendaraan yang menunggak leasing.
Para pembeli motor curian tersebut bersedia bekerja sama dengan kepolisian dan menyerahkan kendaraan yang mereka beli.
Kapolres Aceh Barat menyerahkan langsung kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menambah sistem pengamanan pada kendaraan, khususnya sepeda motor jenis Honda Beat yang terbukti mudah dibobol. Masyarakat diminta berhati-hati, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat aman untuk tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan.
Narator: Syita
Video Editor: Muhammad Anshar
| VIDEO - Pelaku Penembak Warga Alue Lim Ditangkap, Satu Senpi Diamankan |
|
|---|
| VIDEO - Trump Kirim Surat ke Presiden Israel, Desak Netanyahu Diampuni dari Kasus Korupsi |
|
|---|
| VIDEO Houthi Yaman Peringatkan Serangan Jauh ke Israel Jika Agresi Gaza Berlanjut |
|
|---|
| VIDEO - Bukan Hantu! Fakta Mengejutkan di Balik Suara Tangisan Tengah Malam di Belakang UNS Solo! |
|
|---|
| VIDEO Houthi Setop Gempur Kapal di Laut Merah, Tapi Tetap Siaga |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.