Video

VIDEO - Pemutihan Pajak Kendaraan Pacu Kunjungan Wajib Pajak ke Samsat Bireuen

Masyarakat cukup datang ke Samsat Bireuen dengan membawa persyaratan administratif, seperti buku BPKB, STNK asli dan fotokopi, serta KTP

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bireuen mulai disambut antusias oleh wajib pajak. Kebijakan dari Gubernur Aceh yang berlaku sejak 12 November 2025 itu mendorong masyarakat untuk mengurus keringanan pajak sekaligus melunasi kewajiban tahunan mereka di Kantor Samsat setempat.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar, mengungkapkan bahwa data akhir Oktober 2025 menunjukkan jumlah kendaraan di Bireuen mencapai 239.329 unit. Dari angka tersebut, sebanyak 184.951 unit lainnya tercatat belum melunasi pajak kendaraannya. Tunggakan ini tidak hanya berasal dari kendaraan pribadi, tetapi juga melibatkan kendaraan dinas seperti milik keuchik dan para PNS.

Mukhtar mendorong pemilik kendaraan dengan tunggakan untuk memanfaatkan masa pemutihan pajak yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. Dalam program ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun terakhir tanpa dikenai denda.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup datang ke Samsat Bireuen dengan membawa persyaratan administratif, seperti buku BPKB, STNK asli dan fotokopi, serta KTP yang sesuai dengan data dalam dokumen kendaraan. Petugas di loket Samsat telah disiagakan untuk melayani wajib pajak secara bergiliran hingga proses penyerahan bukti pelunasan. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved