Video

VIDEO - Nakes Non PPPK di Lhokseumawe Gelar Aksi, Ini Tujuannya

Dihadapan para Nakes, Wali Kota Lhokseumawe langsung mengajak mereka berdialog di aula kantor wali kota.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seratusan tenaga kesehatan (Nakes) non PPPK menggelar aksi, pada Rabu (19/11/2025) pagi.

Nakes menggelar aksi karena sampai saat ini nama mereka belum masuk dalam database BKN, hingga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK.

Para Nakrs non PPPK awalnya berkumpul di halaman Masjid Agung Islamic Center.

Sekitar pukul 09.00 WIB  dibawah pengawalan pihak kepolisian, mereka  long march menuju ke Kantor Wali Kota Lhokseumawe.

Mereka sempat mrngusung spanduk dan sejumlah poster terkait status mereka yang belum ada kepastian.

Namun baru beberapa saat sampai di lokasi, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, langsung menemui para Nakes.

Ikut mendampingi Wali Kota, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, Asisten III Setdako Lhokseumawe dr Said Alam, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dihadapan para Nakes, Wali Kota Lhokseumawe langsung mengajak mereka berdialog di aula kantor wali kota.

Ajakan tersebut disambut baik dan seluruh Nakes pun langsung masuk secara tertib menuju aula.

Saat dialog berlangsung, perwakilan nakes menyampaikan bahwa mereka telah mengabdi bertahun-tahun di sejumlah Puskesmas, namun hingga kini belum masuk database BKN, sehingga belum memperoleh kesempatan untuk diusulkan sebagai PPPK.

Jadi mereka berharap Pemko Lhokseumawe dapat memberikan perhatian dan memperjuangkan keadilan bagi  komitmennya secara jelas.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan secara maksimal aspirasi dari nakes tersebut.

Tapi pastinya Pemko Lhokseumawe melalui BKPSDM, akan menyiapkan langkah-langkah resmi sesuai ketentuan nasional. 

Sayuti juga menekankan bahwa prioritas hanya dapat diberikan bagi tenaga kesehatan yang ber-KTP Lhokseumawe, sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved