Satu Hilal Dua Idul Fitri
ADA dua Idul Fitri di Indonesia tahun ini, bahkan mungkin lebih. Perbedaan idul fitri ini, meskipun sering diklaim sebagai rahmah
ADA dua Idul Fitri di Indonesia tahun ini, bahkan mungkin lebih. Perbedaan idul fitri ini, meskipun sering diklaim sebagai rahmah dari sebuah perbedaan, tetap saja menimbulkan sejumlah pertanyaan dan ketidaknyamanan dalam beribadah. Hilalnya satu, mengapa Idul fitri-nya dua kali?
Perbedaan penetapan hari raya itu tak terlepas dari perbedaan metode penetuan awal bulan. Selama ini dikenal dua metode yang utama dalam penentuan awal bulan hijriyah, yaitu metode rukyah dan metode hisab. Kedua metode ini sama-sama didasari oleh perintah Rasulullah SAW yang berbunyi “shumu lirukyatihi wa aftiru lirukyatihi” (berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal).
Metode rukyah menggunakan pengamatan langsung dengan mata (rukyah bil-ain) sementara hisab menggunakan pengamatan tak langsung dengan mengandalkan hitungan ilmiah (rukyah bil-ilmi). Meski begitu, kedua metode ini tetap memakai ilmu hisab atau ilmu falak dalam prosesnya masing-masing. Hanya saja metode rukyah masih memakai pengamatan fisik sebagai final keputusan sedangkan metode hisab cukup dengan perhitungan ilmiah semata tanpa perlu lagi membuktikan dengan pengamatan fisik.
Dalam menentukan masuknya awal bulan, beberapa kelompok yang bersandarkan pada metode hisab murni berpedoman pada konsep wujudul hilal, yaitu konsep yang menyatakan bahwa keberadaan hilal tidak perlu dirukyat tetapi cukup dengan perhitungan saja, karena apabila hilal sudah ada secara perhitungan maka dianggap sudah ada secara subtansi walaupun tidak mungkin dilihat baik karena terlalu rendah atau tertutup awan, konsep ini sangat berpatokan pada posisi hilal sudah di atas ufuk tanpa mematok ketinggian tertentu.
Metode yang kedua adalah rukyat murni yang menetapkan awal bulan hijriah hanya observasi hilal semata, yang pada akhirnya menghasilkan istimbat hukum apabila hilal tampak pada saat observasi, maka ditetapkan tanggal 1 bulan baru keesokan harinya dan apabila bulan tidak tampak maka diistikmalkan (disempurnakan) 30 hari bulan yang sedang berjalan.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara resmi menggunakan metode imkanur rukyah (kemungkinan hilal dapat dirukyat) dalam penentuan awal bulan qamariah, metode ini menyatakan bahwa hilal dianggap terlihat dan keesokannya dapat ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi kriteria dan syarat-syarat berikut: (1) ketika matahari terbenam, altitude (ketinggian) bulan di atas horison tidak kurang dari 2°; (2) jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°; dan (3) ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku. Hal ini didasarkan pada pengalaman astromonis seluruh dunia yang belum pernah dapat mengobservasi hilal jika belum memenuhi kriteria diatas dan tentunya dengan bukti yang otentik.
Keadaan Hilal Syawal
Dalam penetapan 1 Syawal 1432 Hijriah tahun ini, “rahmah” sebagai konsekuensi dari sebuah perbedaan kemungkinan akan kembali terjadi. Hasil perhitungan Badan Hisab dan Rukyat Provinsi Aceh merilis bahwa ijtima’ awal bulan Syawal terjadi pada tanggal 29 Agustus 2011 Pukul 10:05 WIB, ketinggian hilal sudah berada pada 1 derajat 10 menit 32 detik di atas ufuk untuk markaz Observatorium Hilal Pantai Lhoknga, Aceh Besar, dengan posisi hilal berada pada azzimuth 2720 30’45" atau 20 30’45" dari sebelah barat ke utara. Hilal berada di sebelah kanan matahari atau sebelah kiri pemantau ketika matahari terbenam. Beberapa daerah lainnya di Indonesia juga memiliki ketinggian hilal yang cenderung rendah seperti Jakarta 10 41', Surabaya 10 32', Ujung pandang 1014', Marauke 00 43'.
Merujuk pada keaadaan hilal 29 Ramadhan tersebut, maka Idul Fitri tahun ini rentan terjadi perbedaan karena berbeda dalam metode mengistimbathkan hukum sebagaimana penulis sebutkan pada bagian atas tulisan ini. Beberapa kelompok masyarakat yang menggunakan metode hisab dengan konsep wujudul hilalnya menyatakan bahwa Idul Fitri akan jatuh pada hari selasa 30 Agustus 2011, karena secara subtansi hilal sudah ada di atas ufuk walaupun “belum mungkin” di rukyat.
Bagi para ahli falak yang tetap berkonsekuensi pada keharusan rukyat, maka keputusan 1 Syawal harus terlebih dahulu menunggu hasil rukyat yang dilaksanakan pada hari Senin sesaat bakda magrib, 29 Agustus mendatang. Jikalau hilal tampak dilihat maka Idul fitri jatuh pada esok harinya yaitu 30 Agustus, tetapi jika hilal tidak berhasil terpantau maka Ramadhan diistikmalkan (disempurnakan) 30 hari dan secara otomatis Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia mencoba “menyatukan” khilafiyah ini dengan menggunakan konsep imkanurrukyat. Secara metode imkanurrukyat, Idul Fitri tahun ini kemungkinan jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011 karena metode ini mensyaratkan ketinggian hilal yang memungkinkan untuk dirukyat harus berada minimal 2 derajat di atas ufuk sedangkan ketinggian hilal saat itu hanya 1 derjat 10 menit 32 detik di atas ufuk untuk markaz Pantai Lhoknga, Aceh dan posisi hilal di seluruh Indonesia juga masih berada di bawah dua derjat. Akan tetapi dalam metode ini apabila hilal tampak di pantau pada 29 Ramadhan maka awal Syawal bisa saja jatuh pada Selasa 30 Agustus dan tentunya akan ada kajian lebih lanjut dari para ahli falak terhadap perubahan keriteria ketinggian hilal dalam metode imkanurrukyat. Keputusan 1 Syawal tetap menunggu hasil sidang istbat Menteri Agama berdasarkan laporan Tim rukyat yang telah disebar di seluruh Indonesia.
Terdapat 15 titik penting di seluruh Indonesia yang menyiarkan secara langsung melalui streaming internet peroses pengamatan hilal, salah satu dari lokasi tersebut adalah di Observatorium Hilal Lhoknga Provinsi Aceh. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Kominfo, Kementerian Agama dan Pusat penelitian Atronomi BOSSCHA Bandung, dengan demikian masyarakat dapat lebih terbuka wawasan dengan melihat streaming hilal di http://www.hilal.kominfo.go.id.
Masyarakat muslim Indonesia hendaknya menjadi masyarakat yang cerdas dalam menanggapi perbedaan ini dengan tetap menjaga silaturrahmi di dalam bingkai ukhuwah Islamiyah di bawah naungan negara kesatuan Republik Indonesia.
* Penulis adalah Tenaga Hisab Rukyat Kanwil Kemenag Aceh dan Sekretaris Bidlitbang Badan Hisab dan Rukyat Provinsi Aceh.