JKMA Abdya Nilai Pengusutan Kasus Mesin Genset Janggal

Jaringan Komunikasi Masyarakat Adat (JKMA), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menilai ada kejanggalan dalam pengusutan

Editor: bakri
BLANGPIDIE - Jaringan Komunikasi Masyarakat Adat (JKMA), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menilai ada kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan mesin pabrik es dan listrik lengkap di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang menyeret mantan Sekda Abdya, Drs HM Nafis A Manaf sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Koordianator JKMA Abdya, Hendrik Ms, dalam rilis yang diterima Serambi, Sabtu (29/10) mengatakan, dari sisi aturan mestinya yang bertanggung jawab penuh adalah Panitia Penerimaan Barang Daerah (PPBD) sebagaimana yang diisyaratkan oleh Permendagri No 11 Tahun 2006 dan disempurnakan dengan Permendagri No 59 tahun 2007.

Sebab, katanya, siapapun tidak boleh memaksa pihak Panitia Penerimaan Barang Daerah untuk menandatangani surat penerimaan barang. “Kalaupun ada pemaksaan mestinya Kabag Umum ketika itu harus segera melaporkannya kepada Bupati karena Bupati yang mengeluarkan SK,” kata Hendrik.

Hendrik mengaku ikut prihatin melihat situasi penegakan hukum sekarang ini, sebab sepengetahuan pihaknya, mantan Sekda Abdya tersebut ketika itu hanya sebagai pihak yang bermohon dan mengetahui saja. Sehingga kalaulah di depan hukum dianggap bersalah, pihaknya meyakini masih banyak pejabat yang harus dimintai keterangannya karena berkaitan dengan aliran Kas Daerah.

“Itulah gambaran satu kasus. Belum lagi kasus yang timbul tenggelam begitu saja. Pantas saja masyarakat semakin tidak yakin adanya upaya penegakan hukum di daerah ini. Hukum sepertinya tumpul keatas dan semakin tajam menukik ke bawah,“ paparnya.(tz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved