Breaking News
Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Utara

ALHAMDULILLAH, 8.154 Honorer Aceh Utara Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 8.154 honorer Aceh Utara yang diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil SE MM 

Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sekaligus mengunggah seluruh dokumen dalam bentuk pindai asli maupun file PDF. ISMAIL A JALIL, Bupati Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 8.154 honorer Aceh Utara yang diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini sedang melakukan pengisian dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui laman resmi BKN beralamat https://sscasn.bkn.go.id. Karena, batas waktu pengisian dokumen sampai Selasa (22/9) sekira pukul 23.59 WIB. 

Mereka diterima menjadi PPPK paruh waktu setelah Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil SE MM atau yang lebih dikenal Ayahwa, datang ke Jakarta beberapa waktu untuk menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPA-RB). Ayahwa juga menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan usulan tersebut diterima. 

“Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sekaligus mengunggah seluruh dokumen dalam bentuk pindai asli maupun file PDF,” ujar Ayahwa kepada Serambi, Senin kemarin.

Sebelumnya, Ayahwa sudah menyampaikan daftar peserta alokasi, persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Aceh Utara tahun anggaran 2025 melalui pengumuan resmi. 

Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan, bahwa Pemkab Aceh Utara sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 8.154 orang. Peserta yang akan diangkat merupakan tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2. Namun dinyatakan tidak memperoleh formasi pada tahun 2024.

“Dari total jumlah tersebut, sebanyak 4.815 orang merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 3.339 orang lainnya berasal dari tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam pangkalan data BKN,” ujar Bupati Aceh Utara.

Bupati Ismail menjelaskan, dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, setiap peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting berupa hasil pindai asli. 

“Dokumen tersebut di antaranya pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah, ijazah asli dan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi _endidikan, serta surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani sendiri oleh peserta,” pungkas Ayahwa.(jaf

 

Berharap Regulasi Baru 

BARU-baru ini, Bupati Aceh Utara mengusulkan lagi 2.329 honorer di Aceh Utara yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2024 ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, lewat surat bernomor 800/1225/2025. Mereka honorer yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tapi tidak lulus. 

“Kami berharap kondisi Aceh Utara bisa dipahami oleh Ibu Menpan sehingga tidak menimbulkan gejolak di daerah. Mereka ini sudah bertahun-tahun bekerja dan menjadi bagian penting dari pelayanan publik,” tambahnya.

Mereka diusulkan  jadi PPPK paruh waktu, karena terancam kehilangan pekerjaan pada 2026 mendatang seiring kebijakan penghapusan honorer.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved