Tahapan Pilkada Aceh Terancam

Terus terang kami masih ragu mengenai masalah anggaran ini. Kami memerlukan mekanisme payung hukum agar masalah pendanaan bisa diatasi,

Editor: Boyozamy

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Problem anggaran masih menyelimuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh. Pasalnya, tahapan pilkada yang molor hingga Februari 2012 tak bisa serta merta menggunakan anggaran tahun 2011.


Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya bisa menung gu keputusan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi masalah tersebut.


"Terus terang kami masih ragu mengenai masalah anggaran ini. Kami memerlukan mekanisme payung hukum agar masalah pendanaan bisa diatasi," kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Kamis (15/12/2011).


Seperti diketahui, pelaksanaan pilkada Aceh bergeser dari akhir 2011 menjadi molor hingga 2012 setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran kandidat dan menyusun ulang tahapan pilkada . Pergeseran jadwal ini menyebabkan masa tahapan pilkada melebihi delapan bulan.


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri disebutkan, pemerintah mendanai tahapan pemilihan selama delapan bulan. Untuk itu, pendanaan pemilihan Aceh yang melebihi delapan bulan perlu adanya payung hukum dan Mendagri.


Karena itu, lanjut Poroh, yang bisa dilakukan KIP Aceh saat ini adalah menunggu turunnya Permendagri sebagai payung hukum untuk mengatasi masalah pendanaan tersebut. KIP Aceh sendiri telah menyampaikan masalah tersebu t ke Kemendagri dan berharap segera mendapatkan jawaban.


Kendati begitu, KIP Aceh saat ini masih terus menjalankan tahapan pilkada yang masih bisa dilaksanakan. Saat ini tahapan pilkada masih pada tahap verifikasi pasangan calon kepala daerah, tes keseha tan, dan tes baca Alquran.


Selain masalah payung hukum, problem anggaran lain juga muncul. Sejumlah kepala daerah masih menolak mencairkan dana APBD untuk pelaksanaan Pilkada Aceh. Mereka umumnya adalah kepala-kepala daerah yang berafiliasi ke Partai Aceh , yang menolak tahapan Pilkada Aceh yang dibuat KIP saat ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved