Jumat, 12 Juni 2026

Rapat Soal Aceh Alot

Fatimah menyebutkan, “Saat ini kita sedang berkejaran dengan waktu, kita minta pemerintah secepatnya mengambil keputusan

Tayang:
Editor: hasyim

* Belum Ditemukan Payung Hukum Membuka Kembali
Pendaftaran Calon Kepala Daerah

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menemukan payung hukum yang digunakan untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada Aceh 2012. Hingga tadi malam rapat yang berlangsung di KPU belum melahirkan keputusan.

Mendagri Gamawan Fauzi dalam pesan singkatnya yang diterima Kompas dan Serambi tadi malam menginformasikan, rapat di KPU, Senin (9/1) belum berhasil memutuskan apakah pendaftaran calon kepala daerah untuk ikut Pilkada Aceh bisa dibuka lagi atau tidak. Menurut Mendagri, rapat dilanjutkan Selasa (10/1). “Masih dalam proses pembahasan, besok dibahas lagi,” tulis Mendagri dalam pesan singkatnya.

Anggota KPU, Endang Sulastri, seusai rapat sore kemarin mengatakan, “Sejauh ini kami belum menemukan payung hukum untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah seperti yang diusulkan Ketua DPRA. Tapi yang pasti pencoblosan tetap 16 Februari.”

Rapat dihadiri anggota Bawaslu Divisi SDM dan Organisasi yaitu Siti Fatimah Agustina Tio Fridelini Sitorus, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, dan Direktur Otsus Kemendagri, Susilo.

Rapat diawali pukul 14.00 WIB. Namun sampai pukul 16.00 WIB belum berhasil memutuskan payung hukum yang digunakan untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh, sehingga rapat dilanjutkan hingga malam.

Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh kepada Serambi mengatakan, rapat pembahasan tentang pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah masih belum final. “Kita masih akan melanjutkan rapat, mungkin sampai malam. Belum ada keputusan soal dibuka atau tidaknya pendaftaran calon karena ini menyangkut payung hukum,” kata Salam Poroh.

Anggota Bawaslu, Siti Fatimah Agustina Tio Fridelini menyebutkan, Bawaslu akan mengikuti hasil putusan asalkan ada payung hukumnya. “Bawaslu akan segera menyesuaikan diri apapun keputusannya. Silakan saja,” katanya. “Payung hukum itu bisa saja dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Bawaslu hanya bertugas mengawasi pemilukada,” lanjut Fatimah.

Fatimah menyebutkan, “Saat ini kita sedang berkejaran dengan waktu, kita minta pemerintah secepatnya mengambil keputusan.”

Hanya saja, kata Siti Fatimah, masih belum jelas apakah usulan pembukaan pendafataran itu hanya untuk Partai Aceh saja atau seluruhya. “Demikian juga apakah hanya untuk pilkada gubernur atau seluruh bupati/wali kota,” tanyanya.(fik)


Irwandi: Kekerasan
tak Halangi Pilkada

BANDA ACEH - Gubenur Irwandi Yusuf mengatakan rangkaian aksi kekerasan bersenjata api maupun kasus penumbangan tower listrik interkoneksi Sumut-Aceh tidak menghalangi pelaksanaan pilkada. Irwandi menilai kasus-kasus tersebut masih dalam batas kendali pihak kepolisian untuk mengusut siapa pelaku maupun motifnya.

“Tidak ada satupun tahapan (pilkada) yang terganjal dengan kejadiaan itu. Seperti adanya huru hara besar,” kata Irwandi kepada wartawan di Aula Asrama Haji, Banda Aceh, Senin (9/1).

Irwandi menyebutkan, kasus penembakan maupun penumbangan tower listik belum dapat dikatakan menjadi satu alasan untuk menunda pilkada. Justru kondisi lebih buruk, kata dia, pernah terjadi di Aceh pada 2004 dan 2009 saat Aceh dalam darurat militer. Akan tetapi saat itu pemilu juga dapat dilaksanakan.

“Aceh ini daerah bekas konflik, lalu orang berharap tidak ada sedikitpun ada kericuhan. Kalau di Aceh jatuh jarum saja terdengar di Jakarta seperti bom. Tapi kalau di tempat lain bom yang meledak tidak kedengaran,” ujarnya bertamsil.

Irwandi berpendapat antara penembakan dan penumbangan tower listrik di Aceh Utara bisa ada kaitan juga bisa menjadi kasus terpisah.  Namun untuk kasus penumbangan tower listrik dinilai memang ada unsur kesengajaan murni oleh pelaku. Sedangkan kasus penembakan, masih dianggap misterius. “Sebelum ada pelakunya, kita masih melihat itu berkaitan dengan motif ekonomi dan lapangan kerja,” demikian Irwandi.(sar)

DPRA Berharap
Pusat Arif

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved