Terkait Padi "Mekar Dini", PT Biogen Plantation Siap Ganti Rugi

Terkait kasus bantuan bibit padi untuk petani yang malai sebelum waktu, Komisi B DPRK Abdya, Selasa ( 24/1), minta penjelasan Kadistannak.

Editor: ampuh
Laporan: taufiq Tazz | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Terkait kasus bantuan bibit padi untuk petani yang mekar (keluar malai) sebelum waktu dari  Dinas Pertanian, perindustrian, Perikanan, Kelautan dan Perikanan (Distannak) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Komisi B DPRK setempat, Selasa ( 24/1), memanggil kepala dinas, H Zainuddin SP.

Dalam penjelasan Zainuddin kepada anggota dewan, pihak PT Biogen Plantation dan PT Sang Hyang Seri selaku pihak yang memproduksi dan mengeluarkan bibit padi hibrida varietas itu, telah menyatakan memberi konpensasi sebesar Rp 3 juta / hektar kepada kelompok tani yang merasa dirugikan.

Kadistanak Abdyam mengaku,  bibit padi hibrida varietas Sembada itu dipriduk oleh PT Biogen Plantation dan PT Sang Hyang Seri. Bibit itu sebagai bantuan Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) dari APBN 2011.

Setelah bernegosiasi, kata Zainuddin, disepakati ganti rugi sebesar Rp 3 juta / hektar. “Kesepakatan ini akan disampaikan oleh anggota dewan kepada masyarakat petani, dan baru nantinya direalisasikan oleh PT Biogen Plantation dan dikeluarkan oleh PT Sang Hyang Seri," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan petani yang berasal dari Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (18/1), mendatangi gedung DPRK setempat untuk mengadukan kerugian yang mereka alami akibat pemakaian bibit  padi hibrida yang disalurkan Distannak setempat.

Petani minta dibayar ganti rugi akibat penggunaan bibit padi yang terkesan aneh, karena terlalu cepat mekar (mekar dini), yaitu dalam usia 30-35 hari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved