Berita Banda Aceh
Minim Revisi dari Mendagri, Ali Basrah Sebut APBA-P 2025 Sudah Bisa Dieksekusi
Menurut Ali Basrah, tidak banyak koreksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terhadap dokumen APBA-P 2025.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Menurut Ali Basrah, tidak banyak koreksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terhadap dokumen APBA-P 2025.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2025 dipastikan sudah dapat dijalankan pekan ini.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, usai pihaknya menuntaskan rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran DPRA, pada Senin (27/10/2025) kemarin.
“Jadi kemarin hari Senin pemerintah Aceh (TAPA) menyampaikan dan mengekspos hasil APBA-P fasilitasi dari Mendagri kepada Banggar dan pimpinan DPR Aceh, itu kemarin udah selesai,” ujar Ali Basrah kepada Serambinews.com, Selasa (28/10/2025) malam.
Menurut Ali Basrah, tidak banyak koreksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terhadap dokumen APBA-P 2025.
Di mana, koreksi yang diberikan sifatnya lebih ke sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah, terutama yang berkaitan dengan RPJM nasional.
“Utamanya itu berkaitan dengan apa anggaran Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, itu yang diminta ada dukungan dari Pemda,” jelasnya.
Baca juga: Hasil Koreksi Kemendagri, Banggar dan TAPA Bahas APBA-P 2025
Selain itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi perhatian utama.
Pemerintah pusat meminta agar Pemprov Aceh memperkuat dukungan terhadap kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya di lapangan.
Ali Basrah menambahkan, dalam APBA-P 2025 pihaknya dari awal juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ASN dan iuran BPJS hingga akhir tahun ini.
“Untuk pembayaran gaji ASN dan BPJS sampai dengan akhir tahun Desember sudah ditampung, sudah kalau itu,” katanya.
“Dalam minggu ini APBA-P sudah bisa langsung dieksekusi,” pungkasnya.(*)
| Kejari Banda Aceh Blender Sabu dan Bakar Barang Bukti 61 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap |
|
|---|
| Puitika Tanah Rencong: Kala Taufiq Ismail Menggetarkan Malam di Gunongan |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara |
|
|---|
| Aceh dan UEA Sepakat Bentuk Tim Bersama, Garap Investasi hingga Penerbangan |
|
|---|
| Green Action Day CHEF-X, Aksi Nyata Mahasiswa Teknik Kimia USK di Hari Bumi di Mangrove Park Lampulo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRA-Ali-Basra-APBA-P-Tahun-2025.jpg)