Kopi Luwak Aman Dikonsumsi

Biji kopi dari kotoran musang yang disebut kopi luwak dinyatakan aman dikonsumsi masyarakat karena tidak bercampur dengan

Editor: bakri
* Hasil Pengamatan Balai Besar POM Aceh

TAKENGON - Biji kopi dari kotoran musang yang disebut kopi luwak dinyatakan aman dikonsumsi masyarakat karena tidak bercampur dengan kotoran hewan tersebut. Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banda Aceh melihat langsung proses kopi luwak yang diproduksi di Kabupaten Aceh Tengah sebelum mengambil kesimpulan.

Kepala Balai Besar POM Banda Aceh, Dra Syamsuliani Apt MM, Jumat (27/1) mengatakan kopi luwak tidak mengandung kotoran musang, sehingga memenuhi syarat-syarat kesehatan sebelum dikonsumsi. Dia menyatakan telah melihat langsung proses budidaya musang di Kecamatan Jagong yang dilakukan dengan profesional.

Disebutkan, biji kopi yang akan diberikan kepada musang bersama makanan lainnya, kulit luarnya dikupas terlebih dahulu setelah diseleksi dan dicuci sampai bersih. Kemudian, saat keluar bersama kotoran musang, biji kopi tersebut disiram dengan air mengalir beberapa kali, sehingga kotoran yang melekat pada biji kopi tersebut hilang dibawa air.

Dia menambahkan, biji kopi sebenarnya memiliki tiga lapisan dan yang tersentuh musang hanya lapisan kedua setelah lapisan pertama dikupas. Sehingga, sebutnya, kulit lapisan kedua yang lebih tebal dan keras dan ketiga, lapisan setipis kertas putih tidak akan mampu ditembusi kotoran musang sampai ke biji kopi.

“Saya lihat, proses yang bersih dan banyaknya lapisan kulit biji kopi, secara kesehatan kopi luwak aman dikonsumsi,” ujar Syamsuliani yang didampingi staf Balai Besar POM Banda Aceh, Drs Hasbi Apt MM. Meskipun begitu, untuk memeriksa komposisi dan kandungan kimia dalam biji kopi luwak, perlu dilakukan penelitian laboratorium lebih lanjut untuk memastikan kebersihannya.

Sedangkan dari kasat mata, katanya, biji kopi luwak tidak terkontaminasi dengan kotoran musang, namun perlu dilakukan penelitian guna mamastikan kotoran musang itu tidak meresap ke dalam biji kopi. “Terserap atau tidaknya kotoran musang ke dalam biji kopi, diperlukan penelitian laboratorium lebih lanjut dan lebih teliti,” ujar Syamsuliani.

Dia mengaku, kehadirannya ke Aceh Tengah untuk melihat langsung proses kopi luwak, seiring meningkatnya konsumen kopi tersebut dalam dua tahun terakhir ini, selain jajanan sekolah. “Kami juga siap membantu pemerintah dan MPU Aceh untuk melakukan penelitian tentang kopi luwak ini,” ujar Syamsuliani.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan tidak pernah menghambat proses penerbitan sertifikat halal untuk produk kopi luwak di Aceh. Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua MPU Aceh, Tgk H Muslim Ibrahim MA, dalam siaran persnya yang diterima Serambi, Selasa (3/1/2011).  

Menurutnya, sertifikat halal tersebut harus didahului dengan audit investigasi secara ketat ke lapangan, atau tempat usaha produksi kopi luwak tersebut oleh tim LP-POM MPU Aceh. Setelah semua itu selesai, baru akan dibuatkan sertifikat halalnya.

Dikatakannya, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 07 Tahun 2011 tentang Kopi Luwak. Kendati demikian, tidak berarti semua produk kopi luwak yang diproduksi oleh semua pemilik usaha langsung halal untuk dikonsumsi masyarakat, tetapi harus diteliti, diperiksa dan dilakukan audit investigasi terlebih dahulu oleh LP-POM MPU Aceh.(min)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved