Perubuhan Eks RS Tembakau Deli Dikecam
Selasa, 21 Februari 2012 08:47 WIB
Berita Terkait
- Warga Pulo Aceh Bangun Jembatan ke Pelabuhan
- Saluran Meluap, Sampah Berserakan di Jalan
- Mobil Patroli Polisi Dirusak Massa
- Jalan Blang Mee-Alue Kuyun Hancur
- Jembatan Timbang Seumadam Masih Tutup
- Pungli Sangat Leluasa
- Aceh Utara Minta Rp 30 M ke Provinsi
- Penanganan Batu Jatuh ke Jalan Harus Permanen
- Tim Kementerian PU Kunjungi Simeulue
- Polisi Belum Temukan Identitas Mayat Bertato Penguin
MEDAN - Sejumlah aktivis pemerhati cagar budaya di Medan mengecam perubuhan gedung eks RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau, Medan Barat. Pemerintah daerah maupun pusat diminta turun tangan menghentikan eksekusi terhadap bangunan bersejarah itu.
Perubuhan yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Medan itu memaksa sejumlah aktivis membentuk Gerakan Penyelamatan Rumah Sakit Tembakau Deli (GPRSTD). Pasalnya eks bangunan rumahsakit itu merupakan bagian cagar budaya memiliki sejarah penting bagi perkembangan kota Medan.
Menurut Ketua GPRSTD, Edi Iksan, beralihnya hak gedung yang dikelola PTPN II itu ke pihak lain menimbulkan dugaan adanya kolusi. “Kami tidak sekadar mengecam, tapi juga akan melakukan upaya hukum,” kata Edi, Senin (20/2).
Dalam kasus ini, pihaknya akan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Sumut yang terlibat perubuhan sebagai tindak pidana perusakan cagar budaya. Sementara dugaan kolusi dan korupsi hingga beralihnya hak gedung itu ke pihak swasta akan dilaporkan ke KPK. “Ini bukan yang pertamakali dilakukan PTPN II, sebelmunya mereka juga melepas beberapa aset ke JW Marriot, dan Perumahan Cemara Asri,” tukasnya.
Edi menyebutkan, memiliki bukti kuat kalau bangunan tersebut peninggalan sejarah berdasarkan kajian Dr Phil Ichwan Azhari, Kepala Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Medan (Unimed). Dari pantauan itu dipastikan kalau pada bangunan RS Tembakau Deli ditemukan genteng Deli Kle yang sudah ditetapkan sebagai salah satu benda cagar budaya.(rw)
Perubuhan yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Medan itu memaksa sejumlah aktivis membentuk Gerakan Penyelamatan Rumah Sakit Tembakau Deli (GPRSTD). Pasalnya eks bangunan rumahsakit itu merupakan bagian cagar budaya memiliki sejarah penting bagi perkembangan kota Medan.
Menurut Ketua GPRSTD, Edi Iksan, beralihnya hak gedung yang dikelola PTPN II itu ke pihak lain menimbulkan dugaan adanya kolusi. “Kami tidak sekadar mengecam, tapi juga akan melakukan upaya hukum,” kata Edi, Senin (20/2).
Dalam kasus ini, pihaknya akan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Sumut yang terlibat perubuhan sebagai tindak pidana perusakan cagar budaya. Sementara dugaan kolusi dan korupsi hingga beralihnya hak gedung itu ke pihak swasta akan dilaporkan ke KPK. “Ini bukan yang pertamakali dilakukan PTPN II, sebelmunya mereka juga melepas beberapa aset ke JW Marriot, dan Perumahan Cemara Asri,” tukasnya.
Edi menyebutkan, memiliki bukti kuat kalau bangunan tersebut peninggalan sejarah berdasarkan kajian Dr Phil Ichwan Azhari, Kepala Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Medan (Unimed). Dari pantauan itu dipastikan kalau pada bangunan RS Tembakau Deli ditemukan genteng Deli Kle yang sudah ditetapkan sebagai salah satu benda cagar budaya.(rw)
Editor : bakri
