Pilkada Aceh
Qanun Pilkada Disahkan, KIP Aceh Lega
Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, mengatakan, pihak KIP kini bisa menjalankan tahapa pilkada dengan baik, karena sudah ada payung hukum
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh menyatakan lega setelah disahkannya qanun (peraturan daerah)
tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh, setelah masalah
regulasi ini menjadi konflik dalam pelaksanaan tahapan pilkada aceh.
Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, mengatakan, pihak KIP kini bisa menjalankan tahapa pilkada dengan baik, karena sudah ada payung hukum.
"Sebelum qanun tadi disahkan, pada saat rapat di badan musyawarah juga sempat kita diskusikan banyak hal terutama hal-hal teknis, misalnya tidak mungkin memilih dengan membawa KTP, tapi harus dengan kartu pemilih, dan setelah dijelaskan, mereka akhirnya menerima hal teknis itu," jelas Ilham, usai Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun Pilkada Aceh menjadi Qanun Pilkada, di Gedung Dewan, Jumat (24/2/2012).
Suasana diskusi yang saling terbuka, menurut Ilham membuat hal-hal teknis, kecil namun penting dalam qanun ini bisa dibahas dan dibincangkan dengan baik. "Contohnya lagi, kata-kata mencontreng dan mencoblos. Dalam aturan KIP, sudah disosialisasikan aturannya mencoblos, tapi pihak dewan meminta mencontreng, dan untuk mengakomodir maka disepakati mencoblos atau mencontreng," sebut Ilham Syahputra.
Tentunya, lanjut Ilham, semua hal akan terus disinergikan. Setelah mengalami penundaan dan konflik berkerpanjangan, DPR Aceh akhirnya mensahkan qanun (perda) soal pemilu daerah dalam rapat paripurna DPR Aceh di Banda Aceh 24 Februari 2012. Pengesahan qanun tentang pilkada Aceh seharusnya sudah selesai pada tahun 2011 yang lalu, namun pengesahan tersebut terganjal oleh konflik dan pertentangan antara pihak legislatif dan eksekutif Aceh terkait dengan klausul calon perseorangan.
Dalam draft awal yang disusun oleh pihak legislatif, calon perseorangan tidak diakomodir karena dianggap tidak relevan lagi setelah Aceh memiliki partai lokal. Sebelumnya, tahapan pilkada aceh dilaksanakan dengan qanun no 7 tahun 2006 sebelum disusun dan disahkannya qanun baru.
"Dengan adanya pengesahan qanun ini, maka bukan beratri bahwa tahapan pilkada yang sudah berjalan akan berubah karena qanun yang baru ini tidak berlaku surut, dan tentunya sudah menjadi payung hukum yang legal bagi KIP," kata Hasbi Abdullah, Ketua DPR Aceh.