Utusan Martti Tanya Nasib MoU

Mantan Presiden Finlandia yang mengetuai Crisis Management Initiative (CMI) mengirim utusan ke Aceh untuk memantau

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Utusan Martti Tanya Nasib MoU
Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim berbicara dalam pertemuan dengan Koordinator Crisis Management Initiative (CMI) untuk pemantauan perdamaian Aceh, Mr Jaakko Oksanen (kiri) di ruang kerja gubernur, Rabu (7/3).SERAMBI/BEDU SAINI
BANDA ACEH - Mantan Presiden Finlandia yang mengetuai Crisis Management Initiative (CMI) mengirim utusan ke Aceh untuk memantau dan memastikan klausul-klausul apa saja yang sudah diimplementasikan kedua belah pihak (Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka) dalam kesepakatan MoU Helsinki.

Sumber-sumber Serambi menyebutkan, CMI masih melihat perdamaian Aceh sebagai isu krusial pascapenandatanganan MoU Helsinki pada 2005 silam. Karenanya Martti mengirim utusan ke Aceh, yaitu Penasihat Senior Desentralisasi CMI, Bernhard May untuk mencari tahu nasib MoU Helsinki ke berbagai pihak di daerah ini.

“Kita sedang menghimpun informasi secara benar dari semua pihak tentang perdamaian yang telah berjalan,” kata Bernhard May seusai bertemu Pj Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim di Banda Aceh, Rabu (7/3). Utusan CMI ini dipimpin Koordinator CMI di Indonesia untuk Perdamaian Aceh, Jaakko Oksanen dan satu anggota lainnya, Minna Kukkonen (penasihat).

Mereka merupakan utusan CMI yang bertugas memantau implementasi kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan GAM di Helsinki, Finlandia. Kedatangan tiga petinggi CMI ke Aceh kali ini juga dimaksudkan untuk melihat perkembangan terakhir perdamaian Aceh.

“Kami ingin melihat langsung dan menindaklanjuti perdamaian. Sudah berlangsung dua tahun, dan ini menjelang berakhir pada Juni nanti,” kata Bernhard.

Dalam kunjungannya ke Aceh, utusan CMI ini mencari masukan terhadap hal-hal yang masih menjadi kendala dalam implementasi kesepakatan damai. Tim yang memantau perkembangan perdamaian Aceh selama dua tahun ini akan mengakhiri misinya Juni nanti.

Bernhard May meminta agar Pemerintah Pusat untuk sesegera mungkin merampungkan perangkat hukum agar UU Pemerintahan Aceh bisa diimplementasikan secara maksimal. “Di sini memang oleh Pemerintah Aceh dan DPRA perlu ada upaya yang kuat juga untuk menyelesaikan tugasnya (qanun),” ujarnya.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved