Panwas Masih Tunggu SK Pemberhentian Darni
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh menilai pihak Mendikbud tidak tepat janji, karena sampai Kamis (29/3) sore kopian/salinan
BANDA ACEH - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh menilai pihak Mendikbud tidak tepat janji, karena sampai Kamis (29/3) sore kopian/salinan SK pemberhentian jabatan negeri Prof Dr Darni M Daud MA yang telah diteken Mendikbud Muhammad Nuh yang dijanjikan akan difakskan ke Panwas Aceh itu, ternyata tidak dikirim.
“Surat permintaan untuk mendapatkan kopi salinan SK pemberhentian jabatan negeri Prof Dr Darni M Daud ke Mndikbud sudah kita faks Rabu (28/3) malam,” ujar Ketua Panwas Pilkada Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah kepada Serambi, Kamis (29/3) sore.
Nyak Arief menambahkan, surat permintaan untuk mendapatkan kopian surat pemberhentian jabatan negeri Prof Darni M Daud itu dikirimkan ke Mendikbud atas saran Bambang, Kasubbag Disiplin dan Pensiunan Mendikbub. Versi Bambang bahwa benar Mendikbud Muhammad Nuh telah menerbitkan surat pemberhentian jabatan negeri Prof Darni M Daud, karena ia ikut menjadi peserta dalam Pilkada Gubernur Aceh 2012-2017.
Tapi, untuk mendapatkan kopian surat tersebut, Panwas Aceh harus membuat surat permintaan kepada Mendikbud. Saran Kasubbag Disiplin dan Pensiunan Mendikbud itu, kata Nyak Arief, sudah mereka ikuti dan pada Rabu malam langsung difaks ke tiga nomor faks Mendikbud. Tapi, anehnya sampai Kamis sore kemarin, kata Nyak Arief, surat yang dijanjikan itu tidak kunjung difakskan Kasubbag Disiplin dan Pensiunan Mendikbud itu ke Kantor Panwas Aceh.
Untuk mengetahui kenapa sampai sore kemarin surat yang diminta Panwas Aceh itu belum juga difakskan, Nyak Arief telah coba menelepon pihak Mendikbud. Salah seorang stafnya menyatakan, surat itu belum bisa difakska karena pimpinannya belum mengizinkan untuk dikirim ke Panwas Aceh.
Ketua Panwas Aceh itu menyatakan, pihaknya sangat membutuhkan surat tersebut untuk kelengkapan persyaratan Prof Darni M Daud yang telah mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh berpasangan dengan Dr Fauzi Ahmad MAg sebagai calon wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.
Hasil pengamatan Panwas Aceh, persyaratan yang telah dilakukan pihaknya masih ada satu surat lagi yang kurang sebagai persyaratan Darni M Daud, yaitu surat pengunduran diri dari jabatan negeri sebagaimana perintah dari Pasal 59 ayat (5a) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2008. Pasal itu memerintahkan bahwa calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negerinya, bila ia berasal dari PNS, TNI, dan Polri.
Isi Pasal 59 ayat (5a) huruf e itu, kata Nyak Arief, diperkuat lagi oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor 10 Tahun 2005 Pasal 2 bahwa PNS yang mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negerinya.
“Oleh karenanya, untuk kepastian hal itu, Panwas Aceh sangat membutuhkan surat pengunduran diri Profesor Darni M Daud tersebut dari jabatan negerinya yang telah diteken oleh Mendikbud,” ujar Nyak Arief.
Sementara dari Unsyiah terbetik kabar bahwa hari ini Darni M Daud akan menggelar konferensi pers terkait dengan pemberhentian sementara ia dari jabatan Rektor Unsyiah itu. (her)