Kamis, 11 Juni 2026

Jaksa Panggil Terpidana Komik Porno

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Selasa (17/4) memanggil Reynold Herwinsyah (35). Pemanggilan dosen salah satu

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Selasa (17/4) memanggil Reynold Herwinsyah (35). Pemanggilan dosen salah satu akademisi di Lhokseumawe yang menjadi terpidana dalam kasus perental komik bernuasa pornografi lantaran putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Pada putusan itu, majelis hakim mengganjar Reynold penjara enam bulan plus denda Rp 250 juta telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sebab, Reynold tidak melakukan upaya hukum sampai batas waktu kasasi berakhir ke PN Lhokseumawe.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menerima salinan putusan dari PT yang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kejari Lhokseumawe sebelumnya. “Setelah putusan PT turun, kami masih menunggu apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi, ternyata sampai berakhir masa kasasi, terdakwa tidak  juga melakukan kasasi,” katanya JPU perkara itu, Saifuddin, kepada Prohaba, Selasa (17/4).

Karena itu, untuk melakasanakan putusan PT, JPU sudah memanggil terpidana untuk menjalani eksekusi. “Terdakwa kami panggil supaya hadir ke Kejari Lhokseumawe besok (Kamis-red),” kata Saifuddin.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum Reynold Herwinsyah enam bulan penjara plus denda Rp 250 juta. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang divonis pada 17 Oktober 2011, serta mengambulkan permohonan banding JPU.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved